Yang menjadi sorotan, tubuh Levi ditemukan dalam keadaan telanjang di lantai kamar, bukan di atas tempat tidur atau dalam posisi menandakan seseorang sedang beristirahat.
“Kondisinya tidak sesuai dengan gambaran kematian karena sakit biasa. Posisi tubuh korban membuat kami mempertanyakan pemicunya,” kata Frans.
Publik pun menduga ada beban fisik yang menyebabkan pembuluh darah pecah secara tiba-tiba.
Keluarga: Terlambat Dikasih Kabar, Kondisi Tubuh Janggal
Versi keluarga berbeda jauh dari rangkaian medis itu.
Kerabat korban, Tiwi, mengatakan keluarga baru menerima kabar meninggalnya Levi pada sore hari, berjam-jam setelah jenazah ditemukan pukul 05.30 WIB.
“Kami curiga karena informasinya terlambat. Ada juga bercak darah di bagian intim korban, selain darah dari hidung dan mulut,” ujar Tiwi.
Keluarga menolak menganggap pecah jantung sebagai kesimpulan final tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Apalagi Levi sebelumnya dikenal sehat dan aktif bekerja sebagai akademisi.
Bersama Perwira Polisi
Yang memperpanjang daftar tanya, Levi ditemukan meninggal saat sedang berada satu kamar dengan perwira menengah Polri, AKBP Basuki, yang bertugas di Dalmas Polda Jawa Tengah.
Ia mengaku sedang “mendampingi” Levi karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.
Namun keluarga justru mempertanyakan mengapa pria yang disebut sebagai saksi kunci itu tidak hadir saat autopsi berlangsung, jika benar hubungan mereka sebatas saudara atau pendamping.
Penemuan bahwa Levi dan Basuki ternyata berada dalam satu KK, tanpa pernah diberi tahu keluarga, semakin memperuncing spekulasi.
Dugaan Pecah Jantung Masih Didalami
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan bahwa dugaan pecah jantung menjadi salah satu fokus penyidik, namun bukan satu-satunya.
“Semua keterangan kami kumpulkan. Penyebab medis tetap kami verifikasi lewat autopsi lengkap, termasuk kemungkinan faktor lain,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa kesimpulan resmi baru akan disampaikan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal, eksternal, dan perwakilan keluarga.
“Kami memahami keresahan publik. Tapi proses tidak bisa diputuskan berdasarkan asumsi. Semua harus berdasar fakta,” ujarnya.
Akademisi Produktif yang Tengah Berada di Puncak Karier
Levi dikenal sebagai dosen muda dengan rekam jejak akademik kuat. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro dan aktif meneliti sejak 2022 hingga 2024.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.