Sementara itu, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pedagang yang bersangkutan.
Ikhwan mengakui telah mengambil kesimpulan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan atau laboratorium kepolisian.
“Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat. Seharusnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.