Sinata.id – Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Salehuddin (41) didakwa membunuh istrinya di hotel kawasan South Bridge Road, Singapura. Ia menghadapi ancaman hukuman mati setelah mengaku perbuatannya kepada polisi. Korban merupakan seorang pegawai BPOM di Kota Batam.
Salehuddin didakwa atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, Singapura, Jumat dini hari (24/10/2025).
Kasus pembunuhan tersebut kini tengah bergulir di meja hijau.
Dalam sidang perdana yang digelar Sabtu (25/10/2025), Salehuddin tampil melalui sambungan video dari rumah tahanan.
Di hadapan Hakim Distrik Tan Jen Tse, dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia dengan bantuan seorang penerjemah resmi.
Baca Juga: Pegawai BPOM Batam Ditemukan Tewas di Hotel Mewah
Namun suasana sidang mendadak tegang ketika terdakwa dengan nada gelisah menanyakan,
“Apakah saya bisa diadili di Indonesia, bukan di sini?”
Hakim menjawab tenang, menegaskan bahwa proses hukum masih pada tahap awal dan belum ada keputusan terkait permintaan tersebut.
Tak berhenti di situ, suasana makin mencekam ketika Salehuddin menolak ancaman hukuman yang disebutkan jaksa.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” ucapnya, diterjemahkan langsung ke dalam bahasa pengadilan.
Menurut keterangan Kepolisian Singapura, sekitar pukul 07.40 pagi, Salehuddin datang sendiri ke Kantor Polisi Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya.
Petugas yang kaget langsung bergegas ke hotel tempat pasangan itu menginap.