Sinata.id - Seorang buruh perkebunan sawit bernama Andika (39) meninggal dunia secara tragis setelah disambar petir saat berteduh di sebuah pondok kebun di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Peristiwa maut itu terjadi di Poskodal Fire Afdeling III Kebun Kayuagung Selatan (KAS), Kecamatan Pedamaran, pada Kamis (25/12/2025) siang.
Kejadian bermula ketika Andika bersama tiga rekan kerjanya baru saja menyelesaikan pekerjaan memperbaiki tanggul kebun yang jebol.
Sekitar pukul 12.00 WIB, keempat pekerja tersebut memutuskan untuk berteduh di pondok Poskodal sambil beristirahat dan makan siang, di tengah cuaca yang mulai memburuk.
Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan menjelaskan, sekitar satu setengah jam kemudian, sambaran petir mendadak menghantam pondok tempat para pekerja beristirahat.
Saat itu, Andika diketahui tengah berbaring sambil mengisi daya ponselnya menggunakan power bank yang diletakkan di atas tubuhnya.
“Diduga, sambaran petir masuk dari bagian belakang pondok dan kemudian tersalur ke tubuh korban melalui perangkat elektronik yang sedang digunakan,” ujar AKP Ilham, Minggu (28/12/2025).
Sambaran petir tersebut membuat rekan-rekan korban panik.
Andika ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Selain itu, seorang pekerja lain bernama Muhammad Aldi (22) juga ikut terdampak dan mengalami luka bakar pada bagian siku tangan kanan.
Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Kayuagung sekitar pukul 14.56 WIB untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawa Andika tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dideritanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Serang, Herman, membenarkan bahwa para korban merupakan warganya yang bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit tersebut.
Ia menyebut, jenazah Andika telah dimakamkan pada Sabtu pagi.
“Pihak keluarga sangat terpukul dan merasa kehilangan atas kejadian ini. Almarhum dikenal sebagai sosok pekerja keras,” kata Herman. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.