Simalungun, Sinata.id – Pangulu (Kepala Nagori/Kepala Desa) Banjar Hulu, Kardianto terancam penjara seumur hidup dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2024.
Selain Kardianto, ancaman penjara seumur hidup juga dialamatkan kepada Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar.
Bendahara dan Pangulu Nagori Banjar Hulu terancam penjara seumur hidup, seiring dengan pasal yang disangkakan jaksa penyidik terhadap mereka.
Keduanya disangka melakukan korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 junto pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Edison Situmorang SH bersama Kasubsi I Seksi Intel Kejari Simalungun Sanda Gultom SH mengatakan, Kardianto dan Bambang Surya Siregar ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2025.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, beberapa saat setelah calon jaksa (almarhum Reynanda Primta Ginting) dilaporkan hanyut di sungai Silau, Kabupaten Asahan. Saat itu, almarhum berupaya menangkap Kardianto yang kabur, dengan terjun ke sungai Silau.
Dijelaskan Sanda Gultom SH, saat mengelola dana desa, Kardianto dan Bambang Surya Siregar diduga membuat laporan fiktif. Sehingga negara mengalami kerugian Rp 400 juta.
“Laporannya fiktif. Pekerjaan fiktif, tidak dikerjakan,” ucap Sanda Gultom di ruangan Kasi Intel Kejari Simalungun, Selasa 8 Juli 2025.
Ungkap Sanda, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kardianto dan Bambang Surya Siregar dijebloskan ke sel penjara Lapas Pematangsiantar. (*)