MENU
Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon
WA FB
News

Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon

T Editor : Tumpal Pandapotan | 13 Aug 2025 | 01:12 WIB
Pelajar Al Washliyah Soroti Cafe Blue Diamond di DAS Bah Bolon
IMG-20250812-WA0069

Pematangsiantar, Sinata.id – Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan Cafe Blue Diamond, Selasa (12/8/2025).

 

Mereka menuntut pencabutan izin dan pembongkaran cafe yang diduga berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah Bolon, berpotensi memicu banjir bandang.

 

Aksi ini berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menyatakan cafe di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang jelas.

 

Massa menuntut Walikota mencabut izin, merobohkan bangunan, dan memeriksa dugaan kolusi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pengusaha cafe.

 

Ketua PD Al Washliyah, Ahmad Nurdin, menegaskan tuntutan harus ditindaklanjuti dalam 3x24 jam. "Bangunan ini sudah lama berdiri di atas DAS. Kami minta tindakan cepat," tegasnya.

 

Asisten Perekomonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, merespons dengan menyatakan akan memverifikasi izin cafe.

 

"Ini masukan bagi pemkot. Kami akan panggil pemilik dan cek izin PBG serta lainnya," ujarnya.

 

Saat massa bergerak ke Blue Diamond, Susanto, perwakilan cafe, menyatakan kesediaannya jika pemerintah membongkar bangunan.

 

"Tembok sudah ada sebelum kami menempati. Silahkan bongkar, kami tidak melarang," katanya.

 

Ia mengaku hanya menambah joglo di belakang cafe dan tak mengetahui detail izin AMDAL atau DAS. "Saya bukan pemilik. Pemilik sedang sakit di Medan," tambahnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.