MENU
Banner SINATA.ID
Pelaku Begal Viral di Toba Kabur ke Langkat
WA FB
News

Pelaku Begal Viral di Toba Kabur ke Langkat

T Editor : Tumpal Pandapotan | 20 Oct 2025 | 18:55 WIB
Pelaku Begal Viral di Toba Kabur ke Langkat
dok Polres Toba.

Toba, Sinata.id – Satreskrim Polres Toba meringkus pelaku begal yang viral di media sosial. Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor yang terjadi di Desa Pantai Pangkodian, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menurut laporan resmi dari laman facebook Polres Toba. Sayangnya, laporan itu tidak menjelaskan korban maupun kronologi kejadiannya.

Laporan tersebut mengungkapkan, setelah mengumpulkan informasi, tim penyelidik bergerak menuju Langkat. Tim berkoordinasi dengan Polsek Gebang di Polres Langkat untuk menuju lokasi persembunyian tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Roy Reynaldi Rumapea di Dusun III, Pasar Merbauh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang. Usai diamankan ke Polsek Gebang, pelaku mengaku melakukan perbuatannya.

Dalam interogasinya, tersangka juga mengungkapkan bahwa senjata tajam yang digunakan, berupa parang besi berukuran sekitar 50 cm dengan ujung bengkok, telah dibuang di sekitar kawasan Danau Toba, Parapat, Kabupaten Simalungun.

Selain itu, pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban telah digadaikan di daerah Medan, Sumatera Utara. Tim saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk melacak kendaraan korban tersebut.

Laporan tersebut menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan awal, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.