Komentar-komentar bernada sindiran bermunculan. Ada yang menyinggung soal judi online dan pinjaman online, ada pula yang menyebut kasus ini memalukan bagi institusi kepolisian. “Sehina itu,” tulis salah satu warganet dengan nada kecewa.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku memang anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek Baturiti. “Kasus ini sedang kami tangani. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa aksi IWS murni perbuatan pribadi, bukan perintah kedinasan. “Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Institusi Polri tidak mentolerir, pelaku akan diproses hukum dan juga menjalani sidang etik internal,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti: motor Honda Revo DK 5797 UG, tongkat T, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta kalung emas milik korban. Semua barang bukti itu kini diamankan di Polres Buleleng.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Motif di Balik Aksi Nekat
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku terlilit utang dan tertekan karena gaya hidup yang tidak sesuai dengan penghasilan. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa masalah pribadi tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum, apalagi bagi aparat penegak hukum,” ujar Kapolres Buleleng.
Korban bernama Kadek Suartini selamat meski sempat dipukul dan syok berat. Kapolres Tabanan langsung mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf secara resmi dan memastikan biaya pengobatan ditanggung. Polri juga berjanji mengganti kerugian akibat peristiwa itu. (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.