Simalungun, Sinata.id – Peluang Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun untuk bisa dicairkan, disebut telah tertutup.
Demikian dikatakan Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Simalungun, Arjuna, Sabtu 9 Agustus 2025.
Katanya, Dana Desa (DD) Purwodadi tidak cair, dampak dari keterlambatan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des).
Bahkan, sebut Arjuna, DD Tahap II Tahun 2025 untuk Nagori Purwodadi, juga terancam tidak bisa dicairkan. Sebab, untuk mendapatkan dana tahap kedua, harus ada laporan realisasi DD Tahap I.
“Masa akhir pencairan dana desa tahap pertama sudah lewat. Kalau gak salah Bulan Juli kemarin. Kalau tahap ke dua, kemungkinan tak bisa juga, karena ketentuan pencairan tahap kedua harus ada laporan realisasi tahap pertama,” ujar Arjuna.
Lebih lanjut Arjuna menjelaskan, untuk menyusun RKP-Des, pangulu terlebih dahulu membentuk Tim 11. Karena yang menyusun RKP-Des dan APB-Des merupakan tugas dari Tim 11.
“Dalam pembentukan Tim 11, pangulu tugasnya hanya membentuk dan meng-SK-kan. Tim 11 ini tugasnya menyusun RKP-Des berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban anggaran desa tahun sebelumnya,” ucapnya.
Adapun Tim 11 tersebut terdiri dari Sekretaris Nagori sebagai ketua, unsur dari LPM maupun Kepala Urusan Nagori sebagai sekretaris, dan masyarakat desa sebagai anggota.
Dijelaskan Arjuna, setelah RKP-Des tersusun, selanjutnya dibahas di musyawarah desa yang dipimpin Maujana Nagori.
“Setelah RKP-Des tersusun, lalu diadakan musyawarah nagori. Musyawarah itu dipimpin maujana. Kemudian, kalau ada revisi, revisi dilakukan dalam musyawarah itu,” tuturnya.
Biasanya, lanjut Arjuna, revisi RKP-Des dilakukan sebelum APB-Des disusun. “Biasanya dalam RKP-Des, pangulu hanya sebatas mengetahui. Baru setelah tersusunnya APBDes, baru pangulu mengesahkan. Jadi untuk pembentukan RKP-Des, Sekdes (Sekretaris Desa) yang memiliki tanggungjawab penuh,” ungkapnya. (SN11)