Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar mencatat capaian positif dalam pelaksanaan program rehabilitasi penyalahguna narkoba sepanjang periode 2023–2025.
Namun, di balik peningkatan tersebut, ancaman peredaran narkotika justru menunjukkan perkembangan yang semakin mengkhawatirkan.
Data terbaru mengungkapkan bahwa Kota Pematangsiantar kini menempati peringkat kedua peredaran narkoba di Sumatera Utara. Ironisnya, peredaran narkotika, khususnya ganja dan sabu, tidak lagi hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi telah merambah lingkungan pendidikan dan menyasar pelajar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Umum BNN Kota Pematangsiantar, Rolika Silalahi, saat memaparkan data serta evaluasi kinerja lembaganya, Senin (9/2/2026).
“Capaian rehabilitasi memang menunjukkan tren positif. Namun, di lapangan peredaran narkoba justru semakin kompleks dan masif,” ujar Rolika.
Berdasarkan data BNN, program rehabilitasi rawat jalan mencatat peningkatan signifikan. Dari target awal 37 orang, realisasi mencapai 96 orang. Pencapaian ini dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjalani proses pemulihan secara sukarela.
Sementara itu, capaian rehabilitasi rawat inap masih tergolong rendah. Dari target 55 orang, realisasi baru berada pada kisaran 3,63 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi BNN ke depan.
Sebagai langkah awal penanganan, BNN Kota Pematangsiantar terus mengoptimalkan pelaksanaan Target Assessment Terpadu (TAT). Melalui mekanisme ini, setiap individu yang terjaring akan ditentukan pola penanganannya, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga pendekatan lain sesuai tingkat ketergantungan.
Selain fokus di wilayah kota, BNN Pematangsiantar juga melakukan pengawasan di wilayah rayon Humbang Hasundutan (Humbahas), Toba, dan Samosir. Daerah-daerah tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Dalam upaya pencegahan, BNN mengidentifikasi sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba, antara lain tempat hiburan malam, toko vape, serta rumah kos. Lokasi-lokasi tersebut kerap luput dari pengawasan dan berpotensi menjadi pintu masuk narkoba bagi generasi muda.
“Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat,” tegas Rolika.
Ia menambahkan, peningkatan penyalahgunaan ganja dan sabu di kalangan pelajar menjadi perhatian paling serius. Fenomena ini menegaskan bahwa narkoba tidak mengenal batas usia maupun latar belakang.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.