Leher Ifa digorok. Napasnya ditekan dengan bantal. Ia meronta, tapi tubuhnya ditindih, dan tulang lehernya dipatahkan. Dalam kegilaan yang mengerikan, Dhika bahkan menusukkan jari ke luka di leher Ifa untuk memastikan ia benar-benar mati.
Dan setelah itu? Ia mandi. Ia berpakaian. Ia mengambil uang dan ponsel Ifa. Lalu mengunci kamar dari luar dan kabur seperti tak terjadi apa-apa.
Tak sampai 24 jam, polisi yang menyisir CCTV dan mencocokkan data berhasil menemukan pelaku. Di kantor KUA tempatnya bekerja, Dhika masih berlagak polos. Tapi bukti tak bisa dibantah. Ia ditangkap, diborgol, dan diarak menuju Polres Kediri.
Kepala Satuan Reskrim AKP Rizkika Atmadha menegaskan, motif utama bukan hanya karena rasa malu, tapi juga keinginan merebut kembali uang Rp1 juta yang sudah ia bayarkan. “Dari awal pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan,” ujar Rizkika. Sidang dan Vonis Pada 9 Januari 2023, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengakhiri drama berdarah ini. Dhika dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana. Namun vonis yang dijatuhkan hanya 17 tahun penjara. Tak ada hukuman mati. Tak ada seumur hidup.
Vonis itu memicu tanya—apakah 17 tahun cukup untuk membayar harga sebuah nyawa? Apalagi jika nyawa itu hilang hanya karena ego dan ejekan di atas ranjang.
Kini, kamar 308 Hotel Bougenvile mungkin telah dibersihkan. Tapi di balik tirai, di antara ranjang dan bantal, tersisa jejak kemarahan yang membusuk. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.