MENU
Pembiaran Reklame Ilegal di Pematangsiantar, Ada Apa?
WA FB
News

Pembiaran Reklame Ilegal di Pematangsiantar, Ada Apa?

T Editor : Tumpal Pandapotan | 02 Jun 2025 | 05:52 WIB
Pembiaran Reklame Ilegal di Pematangsiantar, Ada Apa?
Reklame didirikan diberam jalan, tepat didepan instansi pemerintah. ist

Menurutnya, jika reklame tanpa izin bisa dibiarkan berdiri begitu lama, jangan salahkan publik jika mulai berpikir bahwa ada ‘main mata’ antara pengusaha dan oknum tertentu. Pemerintah wajib membuktikan sebaliknya—dengan tindakan, bukan sekadar teguran.

"Kota yang tertib bukan hanya dibangun dari aturan, tapi dari keberanian untuk menegakkan aturan itu. Dan keberanian itu diuji ketika pelanggaran terjadi di depan pintu kita sendiri," terangnya.

Ada Pertemuan Informal Eks Kasatpol 

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar, mengungkapkan bahwa pendirian reklame itu terjadi di masa Kasatpol PP sebelumnya, Pariaman Silaen, yang telah pensiun pada Oktober 2024, sejak dilantik dilantik pada Maret 2023. Pengganti Pariaman ialah Farhan Zamzamy.

Ia menyebut bahwa sebelum reklame dibangun, sempat ada pertemuan informal antara pihak pengelola dan pejabat Satpol PP.

“Pertemuan terjadi di kafe iCoffee di Jalan Menambin. Saat itu hadir Pak Pariaman, Sukoso (dari pihak mengurus reklame), serta seorang oknum aparat bernama Hendi. Saya sendiri juga ikut dalam pertemuan tersebut,” ujar Rahmad dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Dia tak merinci maksud pertemuan informal antara eks Kasatpol dengan pihak yang mengurus reklame. Tetapi menyampaikan supaya publik paham sejarah terbangunnya reklame secara ilegal. "Supaya abang paham begitulah ceritanya," terangnya.

Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi kepada Eks Kasatpol PP Pariaman Silaen terkait pengakuan eks anak buahnya tersebut, Rabu (14/5/2024). Tetapi dia tak menjawab pertanyaan yang diajukan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.