Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa pembuang mayat Mutia Pratiwi (25) Sela ialah Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban, setelah nyawanya dihabisi sang kekasih Joe Frisco Johan (36). Kedua tersangka ternyata sempat menolak jika upah di bawah Rp100 juta.
Pembuang Mayat Mutia
Fakta tersebut diungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan sadis Mutia Pratiwi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (16/4/2025).
JPU Selamat Riady Damanik mengungkapkan, Joe menyuruh Iwan Bagong untuk membuang mayat di luar Kabupaten Simalungun, dengan catatan upah dibayar via rekening. Tetapi ditolak Iwan yang meminta dibayar muka.
Terdakwa Joe lalu menawarkan hanya memiliki uang tunai Rp65 juta, dan sisanya ditransfer. Namun respon Iwan tetap keukeh, dan memutuskan menolak membuang mayat korban.
Penolakan Iwan membuat Joe kian panik. Dia lalu menyuruh Sahrul Nasution (terdakwa lain) mengambil uang Rp105 juta ke salah satu bank di Komplek Megaland. Uang kemudian Rp100 juta ke terdakwa Pargaulan Silaban, sisanya ia kantongi.
Sebelum berangkat membuang mayat korban, Sahrul, Iwan dan Pargaulan memanjat doa yang dipimpin Sahrul. Setelahnya memasukkan jasad ke dalam tas jumbo yang dibuang menggunakan mobil Xenia Hitam BK 1784 WU oleh Iwan dan Pargaulan di Kabupaten Karo.
Mutia Pratiwi tewas setelah disiksa terdakwa Joe yang merupakan kekasihnya. Joe yang merupakan putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Korban tewas di kediaman Joe, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341, pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Jasad Mutia akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rinto Leoni Manullang, turut dihadirkan beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Mereka adalah Sahrul Nasution dan Edy Iswady, warga sipil yang membantu Joe mencari orang untuk membuang mayat.
Kemudian terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), dengan peran membuang jasad korban
Lalu dua anggota kepolisian yakni, Jefry Hendrik Siregar (anggota Polres Pematangsiantar) dan Hendra Purba (anggota Polres Simalungun), yang disebut turut mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya. [TP]