“Mereka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasat, Senin (3/11/2025).
Sedangkan jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya setelah autopsi disetujui keluarga.
AKP Rustam menegaskan komitmen pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan tanpa toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. (A58)