MENU
Pembunuhan Sadis Anggota Ormas di Medan, Jasad Korban Dibuang ke Laut...
WA FB
News

Pembunuhan Sadis Anggota Ormas di Medan, Jasad Korban Dibuang ke Laut Aceh

T Editor : Tumpal Pandapotan | 11 Aug 2025 | 14:00 WIB
Pembunuhan Sadis Anggota Ormas di Medan, Jasad Korban Dibuang ke Laut Aceh
Konferensi pers Dirreskrimum di Polda Sumut. (foto: ist)

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Ricko. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.