MENU
Pembunuhan Wanita 59 Tahun di Sergai Bermula dari Penculikan Cucu
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pembunuhan Wanita 59 Tahun di Sergai Bermula dari Penculikan Cucu

T Editor : Tumpal Pandapotan | 18 Mar 2026 | 17:10 WIB
Pembunuhan Wanita 59 Tahun di Sergai Bermula dari Penculikan Cucu
ilustrasi

Serdang Bedagai, Sinata.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga membunuh seorang perempuan berusia 59 tahun di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara. Korban, Irawati alias Ira, ditemukan tewas tertimbun tumpukan sampah pada Senin (9/3/2026) lalu.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu menyatakan tersangka yang ditangkap adalah Anita Nasution alias Utet (49) dan Zulkifli (30). Kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan karena dendam pribadi yang terkait dengan keluarga korban.

"Kejadian bermula saat kedua tersangka menculik cucu korban berinisial F (3 tahun) pada 8 Februari 2036. Anak tersebut tengah bermain di depan rumah Irawati di Dusun V, Desa Pulau Gambar," kata AKBP Jhon Sitepu, Rabu (18/3/2026).

Setelah penculikan, F dibawa ke rumah orangtua Zulkifli di Jalan Karya, Kota Medan. Beberapa hari kemudian, Anita memanggil Irawati ke rumahnya dengan alasan membahas keberadaan F.

Saat korban datang, keduanya mendorong Irawati hingga terjatuh dan membekapnya hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang dan ditimbun sampah di belakang rumah Anita untuk menyembunyikan bukti.

Selain itu, pelaku sempat berencana menyerang Efendi, suami korban, namun rencana itu gagal karena Efendi tidak berada di rumah. Dalam kesempatan tersebut, kedua tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dari rumah Efendi.

AKBP Jhon menambahkan, pembunuhan diduga dipicu dendam terkait masalah keluarga dan keuangan. “Motifnya karena tersangka mengetahui anak Efendi yang bekerja di Malaysia rutin mengirim uang untuk keperluan F. Selain itu, Anita juga merasa dendam terhadap Efendi karena menilai Zulkifli bermasalah secara hukum pernikahan,” ujarnya.

Setelah pembunuhan, kedua pelaku sempat melarikan diri pada 6 Maret 2026 dengan sepeda. Warga berhasil menangkap Anita, sementara Zulkifli kabur dan baru ditangkap polisi pada 16 Maret 2026 di Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo. Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.