Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Melalui regulasi ini, akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan dinonaktifkan atau dibatasi mulai akhir Maret 2026.
Pada tahap awal, platform digital yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyatakan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengakui penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
“Kami menyadari implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua juga bisa kebingungan menghadapi keluhan tersebut,” ujar Meutya Hafid melalui akun Instagram resmi Kemkomdigi, Selasa (10/3/2026).
Kriteria Pembatasan Media Sosial
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
PP Tunas ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko serta usia pengguna.
Berikut klasifikasi akses platform digital berdasarkan usia:
Usia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak.
Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
Usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, namun dengan pendampingan orang tua.
Usia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.
Meski demikian, PP Tunas tidak secara spesifik menyebutkan aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Setiap platform digital diwajibkan melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori risikonya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.