MENU
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak 13–16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
WA FB
Sains & Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak 13–16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Mar 2026 | 10:28 WIB
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak 13–16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Ilustrasi anak-anak mengakses layanan internet. (freepik)

Aspek Penilaian Risiko Platform Digital

Penilaian kategori risiko platform digital bagi anak didasarkan pada beberapa aspek, antara lain:

Interaksi dengan orang yang tidak dikenal

Paparan konten pornografi

Paparan konten kekerasan atau konten berbahaya

Eksploitasi anak sebagai konsumen

Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak

Potensi kecanduan atau adiksi digital

Gangguan kesehatan psikologis

Gangguan fisiologis pada anak

Apabila suatu produk, layanan, atau fitur memiliki tingkat risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut hanya dapat diakses oleh pengguna usia 16–17 tahun dengan pendampingan orang tua, atau bebas diakses oleh pengguna usia 18 tahun ke atas.

Fokus pada Perlindungan Anak di Ruang Digital

Perlindungan anak di ruang digital kini menjadi prioritas pemerintah Indonesia seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Salah satu fokus utama regulasi ini adalah penerapan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat pada berbagai platform digital. Kebijakan tersebut menyasar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk penyedia layanan media sosial dan game online yang banyak digunakan oleh anak-anak.

Kebijakan ini juga merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya kekhawatiran terkait dampak negatif penggunaan internet bagi kelompok usia rentan. Risiko yang dimaksud mencakup potensi kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga ancaman terhadap privasi data.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PSE wajib menerapkan teknologi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keamanan penggunanya.

“Penyelenggara Sistem Elektronik harus memastikan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut.

Implementasi kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap ekosistem digital di Indonesia, baik dari sisi perlindungan anak maupun model operasional platform digital.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi pertumbuhan serta perkembangan anak-anak Indonesia. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.