MENU
Pemerintah Bergerak Cepat Redam Gejolak Harga Sawit, Wamentan: Petani...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Bergerak Cepat Redam Gejolak Harga Sawit, Wamentan: Petani Tak Perlu Khawatir

T Editor : Tigor Munthe | 27 May 2026 | 16:47 WIB
Pemerintah Bergerak Cepat Redam Gejolak Harga Sawit, Wamentan: Petani Tak Perlu Khawatir
Screenshot_20260527-164442~2

JAKARTA, Sinata.id – Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan pemerintah tidak akan membiarkan gejolak pasar merugikan petani maupun mengganggu keberlangsungan industri sawit nasional.

Langkah cepat itu diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Pertanian pada Selasa (26/5/2026), dengan menghadirkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, hingga Satgas Pangan Polri.

Rapat tersebut digelar menyusul kekhawatiran pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang disebut-sebut memicu penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani.

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dikutip Rabu (27/5/2026).

Dalam pertemuan itu, pemerintah bersama pelaku usaha menyepakati lima langkah penting guna menjaga stabilitas harga sawit nasional.

Pertama, pemerintah menilai gejolak harga lebih banyak dipicu efek psikologis pasar ketimbang persoalan fundamental industri sawit itu sendiri.

Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah memastikan tidak ada pungutan tambahan maupun keuntungan yang diambil dari transaksi ekspor.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir,” tegas Sudaryono.

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama masa tersebut, aktivitas ekspor dipastikan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap.

“Mulai 1 September perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” katanya.

Keempat, pemerintah memastikan seluruh aktivitas industri sawit, mulai dari refinery hingga ekspor, tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi berlangsung.

Kelima, pemerintah berharap pelaku usaha segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS mengikuti harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah agar harga di tingkat petani kembali stabil.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.