MENU
Pemerintah Berlakukan PP 21/2026, Tata Kelola Ekspor SDA Diperketat Mu...
WA FB
Berita

Pemerintah Berlakukan PP 21/2026, Tata Kelola Ekspor SDA Diperketat Mulai 1 Juni

T Editor : Tigor Munthe | 01 Jun 2026 | 20:28 WIB
Pemerintah Berlakukan PP 21/2026, Tata Kelola Ekspor SDA Diperketat Mulai 1 Juni
Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

Namun, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang telah terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, khususnya dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan dan aktivitas ekspor nasional.

Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjamin kepastian berusaha dan menghormati seluruh kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri. “Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” katanya. Melalui penerapan PP 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam strategis semakin kuat, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.