Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik KPK, Bareskrim Polri, maupun Kejaksaan Agung. (A58)
Nasional
Pemerintah Cabut HGU 6 Perusahaan Sugar Group di Lampung Seluas 85 Ribu Hektare
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Usai Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Bawa Kabar Besar soal Proyek Energi Rp70 Triliun, Ini Penjelasan Lengkapnya
12 Jun 2026
Demo BEM UI Memanas, Massa Dialihkan ke DPR Saat Bawa 5 Tuntutan
12 Jun 2026
Kapolda Aceh Soroti Kejujuran Peserta Saat Tes Calon Anggota Polri 2026
12 Jun 2026
Sadri Lingga Resmi Pimpin PKB Aceh Singkil
12 Jun 2026
PGRI Banda Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Perkuat Profesionalisme Guru
11 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.