MENU
Pemerintah Seret Bandar Sapi ke Meja Koordinasi
WA FB
Berita

Pemerintah Seret Bandar Sapi ke Meja Koordinasi

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Feb 2026 | 17:25 WIB
Pemerintah Seret Bandar Sapi ke Meja Koordinasi
Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas merespons lonjakan harga daging sapi dan ayam di pasar tradisional menjelang bulan suci Ramadan. Pemerintah mempertanyakan akar persoalan yang ternyata bukan berasal dari peternak, melainkan dari perantara dalam rantai distribusi yang dinilai memainkan harga di tingkat konsumen.

Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk duduk bersama dan membahas solusi cepat, termasuk asosiasi bandar sapi di wilayah Jawa Barat, dalam upaya menyelaraskan harga agar berjalan wajar. Langkah ini dinilai penting untuk menahan tekanan harga yang berpotensi memperberat beban masyarakat menjelang permintaan puncak.

Harga di Hulu Terpantau Stabil

Data pemantauan pemerintah menunjukkan bahwa harga sapi hidup di tingkat peternak dan feedlotter masih relatif stabil di kisaran sekitar Rp 55.000 per kilogram berat hidup. Temuan ini menjadi dasar pemerintah menyimpulkan bahwa lonjakan harga di pasar konsumen tidak berkaitan dengan kenaikan biaya produksi.

“Di feedlotters sendiri harga keluar masih di angka Rp 55.000 per kilo, ini berarti secara fundamental tidak ada alasan harga mencapai Rp 150.000 di pasar jika semuanya berjalan normal,” ujar Tomsi Tohir, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Senin siang (23/2/2026).

Distribusi Terindikasi Mainkan Harga

Menurut Tomsi, setelah dicek di beberapa pasar tradisional di Jabar, muncul gambaran bahwa harga ayam yang semula Rp 22.000–Rp 23.000 per kilogram di tingkat peternak, tiba-tiba melonjak di pasar hingga Rp 42.000 per kilogram dalam kondisi bersih. Pemerintah memperkirakan skema margin yang diambil perantara ini jauh di atas hitungan keuntungan wajar.

Dengan asumsi rendemen karkas sekitar 70 persen, Tomsi menjelaskan bahwa jika harga jual sekitar Rp 38.000 per kilogram, pedagang sejatinya sudah memperoleh keuntungan sekitar Rp 4.000–Rp 5.000 per kilogram. Namun di lapangan, titik jual akhir jauh berada di atas angka wajar tersebut.

“Ada pedagang besar, broker di tengah yang memainkan harga. Yang berkeringat di lapangan justru tidak mendapatkan keuntungan yang adil,” katanya tegas.

Pemerintah memastikan akan menegakkan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai instrumen pengendalian harga sesuai aturan yang berlaku. Satuan tugas pengendalian harga di tingkat kabupaten dan kota bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah juga dipastikan bakal bekerja lebih agresif dalam memantau pergerakan pasar.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.