MENU
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Ana...
WA FB
News

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Anak

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Mar 2026 | 16:50 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Anak
Platform media sosial di Indonesia terancam sanksi jika tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses akun bagi pengguna di bawah 16 tahun. (Ilustrasi)

Platform Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Regulator menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Kolaborasi antara platform teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem internet yang aman.

Beberapa platform global bahkan telah mulai mengembangkan fitur ramah anak, termasuk sistem pembatasan usia, moderasi konten, hingga aplikasi versi khusus untuk pengguna anak. Namun pemerintah menilai implementasi kebijakan tersebut masih belum merata.

Jika platform tidak menunjukkan komitmen terhadap kebijakan tersebut, pemerintah membuka peluang penerapan sanksi tegas sebagai langkah penegakan aturan.

Target Berlaku Penuh 2026

Pemerintah menargetkan berbagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat mulai diterapkan secara lebih luas pada 2026, termasuk pembatasan akses media sosial bagi pengguna usia tertentu.

“Kita ingin melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun media sosial,” kata Meutya, merujuk pada rencana pembatasan usia penggunaan platform digital.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda, sekaligus menekan potensi dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental dan sosial anak. [a46]

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.