Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Pemilik Lahan Layangkan Surat Peringatan Kedua, Ancam Tutup Akses Jalan ke Grand Rakutta Indah

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 20:19 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
Akses jalan yang  tengah menjadi persoalan. (Foto: sinata)

Akses jalan yang tengah menjadi persoalan. (Foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang warga bernama Linda Tampubolon melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak pengembang Grand Rakutta Indah terkait kewajiban pelunasan pembayaran tanah seluas ±307 meter persegi di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar.

Dalam surat bertanggal 29 Agustus 2025 itu, Linda menyatakan pihak developer, yakni Helen Mona R Simanjuntak dan Arman Pasaribu, belum melunasi pembayaran sebesar Rp120 juta sesuai kesepakatan.

“Tanah saya sudah dikuasai sejak tahun 2020 untuk akses jalan perumahan, tapi sampai sekarang belum dilunasi oleh pengembang,” kata Linda kepada Sinata.id, Sabtu (30/8/2025)

Linda memberi tenggat hingga Rabu, 3 September 2025. Jika kewajiban tidak dipenuhi, lahan seluas 5×67 meter persegi yang digunakan sebagai akses jalan menuju kompleks Grand Rakutta Indah akan ditutup mulai Kamis, 4 September 2025.

“Jika tak kunjung dilunasi lahan akan saya tutup,” sambungnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada masyarakat penghuni Grand Rakutta Indah, Camat Siantar Martoba, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil 01 Siantar Martoba, dan pihak terkait lainnya.

Menanggapi hal ini, Helen Mona R Simanjuntak menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan antara Arman Pasaribu dengan Linda Tampubolon. Ia mengaku hanya sebagai pekerja biasa pengembang perumahan, yang mengurusi jual beli kavlingan terhadap masyarakat.

“Masalah itu memang saya dan teman saya yang bekerja disana dan setau saya tanah itu sudah lunas dan ada bukti bukti pembayarannya semua dan bahkan sudah lebih dari harga yg ditentukan,” katanya

“Untuk urusan lain nya saya kurang tau, karna itu antara Pak arman dan ibu itu (Linda), saya punya bukti pembayaran tanah itu,” tambahnya.

Sementara, warga perumahan tersebut, Ferry SP Sinamo, menyatakan, pihaknya akan melaporkan pengembang ke pihak berwajib apabila benar terjadi penutupan fasilitas umum berupa jalan menuju perumahan.

Sebab menurutnya akses jalan adalah tanggungjawab pengembang yang merupakan bagian tak terpisah dari harga kavlingan yang dibeli.

“Kita tidak mau tau apa persoalan mereka, tapi ketika terjadi penutupan jalan, maka kami warga sekitar akan menempuh jalur hukum supapa masalah ini terang,” tuturnya.

Terkait pernyataan Helen yang menyebutkan bahwa ia hanya pekerja biasa, Ferry menambahkan kalau hal itu merupakan kebohongan besar karena masyarakat pembeli lahan kavlingan berurusan dengan Helen, dan bukan kepada Arman Pasaribu.

“Pernyataan Helen adalah bohong besar, karena perikatan jual beli kavlingan itu dinotariskan antara dia dengan masyarakat pembeli. Saya harap dia tidak usah berkelit lagi, tanggungjawabi saja masalah ini,” ujarnya.

Ferry turut menyatakan kalau Arman Pasaribu telah menghubunginya, dimana menurutnya Arman berjanji secepatnya menyelesaikan persoalan langsung kepada Linda Tampubolon. (A58)

Berita Terkait

Bripka Hendra Purba (kanan) dan Jeffri Siregar. (foto: sinata/hendri)
News

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 22:24 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dua anggota kepolisian dijatuhi vonis berbeda dalam kasus kematian Mutia Pratiwi (26) alias Sela pada sidang putusan...

Baca SelengkapnyaDetails
Abraham L Tobing
Pematangsiantar

Abraham Tobing Berharap Pansus DPRD Siantar Bersikap Tegas

Editor: RP
30 Agustus 2025 | 20:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham L Tobing berharap Pansus DPRD untuk Evaluasi dan Optimalisasi PAD bersikap tegas...

Baca SelengkapnyaDetails
Hendra Simanjuntak MPd
News

Driver Ojol Tewas, GAMKI Siantar Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Brimob

Editor: RP
30 Agustus 2025 | 19:12 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Saat ikut aksi unjuk rasa bubarkan DPR-RI, Kamis 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta Pusat, driver ojek...

Baca SelengkapnyaDetails
Terdakwa Bripka Hendra Purba meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)
News

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 17:54 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis beragam terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela. Dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
Bangunan cor beton di belakang Cafe Blue Diamond. (foto: sinata)
Pematangsiantar

Filsuf Lingkungan Angkat Bicara Terkait Cafe Blue Diamond di DAS

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 20:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Filsuf lingkungan dari Binus University, Doktor Frederik Fios, menyoroti keberadaan bangunan Cafe dan Resto Blue Diamond di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Presiden Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis

31 Agustus 2025 | 03:32 WIB
News

Sejarah Rakyat Menjarah Harta Pejabat Kaya Doyan Flexing

31 Agustus 2025 | 03:21 WIB
News

Iron Man Tanjung Priok Ambruk

31 Agustus 2025 | 03:01 WIB
News

Tegas Kapolri Jika Mako Brimob Diserang: Tembak!

31 Agustus 2025 | 02:47 WIB
News

Dihina Miskin, Pria di Binjai Balas Pacar dengan Cekikan

31 Agustus 2025 | 02:37 WIB
News

Kode 1312 Viral Pasca Tragedi Demo Ojol Dilindas Barakuda Brimob

31 Agustus 2025 | 02:26 WIB
Aplikasi

TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Perintah Siapa?

31 Agustus 2025 | 02:18 WIB
News

Rumah Uya Kuya Lebih Mencekam!

31 Agustus 2025 | 02:05 WIB
News

Massa Serbu Rumah Eko Patrio Usai Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025 | 01:54 WIB
News

Didampingi Pasha Ungu, Eko Patrio Sampaikan Permintaan Maaf, Publik Justru Desak Mundur

31 Agustus 2025 | 01:41 WIB
News

2 Anggota Polisi Divonis 9 Bulan dan 12 Tahun dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

30 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Pematangsiantar

Abraham Tobing Berharap Pansus DPRD Siantar Bersikap Tegas

30 Agustus 2025 | 20:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id