Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemkab Deli Serdang Berhentikan ASN, Salah Satunya Jadi Ojek Online

Editor: Tumpal Pandapotan
19 September 2025 | 22:14 WIB
Rubrik: Regional
mangkir kerja, 2 asn diberhentikan. dok pemkab deli serdang

Mangkir Kerja, 2 ASN Diberhentikan. Dok Pemkab Deli Serdang

Deli Serdang, Sinata.id – Pemkab Deli Serdang memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan. Keputusan itu diumumkan dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/9/2025).

Kedua ASN yang diberhentikan masing-masing seorang guru dan seorang pegawai di kantor kecamatan. Bupati menyatakan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dengan memanfaatkan sistem absensi digital yang memungkinkan pemantauan kehadiran pegawai secara real time.

“Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi, yang guru itu ternyata tidak masuk lebih dari tiga bulan dan menjadi ojek online. Dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan Bapak, Ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus menindaklanjuti kasus ini dengan penegakan disiplin. Bupati juga menilai kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di unit kerja masing-masing.

“Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya,” tegasnya.

Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Bupati menyebut tidak tertutup kemungkinan kepala unit yang lalai akan mendapat penurunan nilai e-Kinerja, bahkan demosi atau rotasi jabatan.

Selain penindakan, Pemkab Deli Serdang juga memperkenalkan inovasi pelayanan kepegawaian. Kini, ASN tidak lagi perlu datang ke BKPSDM untuk mengurus kenaikan pangkat, melainkan cukup melalui aplikasi.

“Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan terkait kenaikan pangkat. Baik guru maupun tenaga ASN lainnya,” katanya.

Namun, Bupati menekankan bahwa kenaikan pangkat tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk penilaian kinerja individu melalui e-Kinerja.

“Kita akan mencari ASN yang potensial, layak dipromosikan, dan menjadi masa depan Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan tidak boleh ada praktik jual beli jabatan. Sebagai contoh, ia membatalkan pengangkatan seorang calon Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar karena terindikasi menyetor Rp20 juta untuk jabatan tersebut.

“SK Plt-nya sudah saya batalkan dan kepala sekolah yang bersangkutan sudah diminta diperiksa Inspektorat. Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan dalam pengurusan jabatan, itu harus dijalankan penuh,” tegas Bupati. (A58)

Berita Terkait

konferensi pers terkait pembunuhan di masjid agung sibolga
Regional

Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap Semua Pelaku

Editor: Tumpal Pandapotan
4 November 2025 | 06:30 WIB

Sibolga, Sinata.id - Polres Sibolga mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan warga setelah seorang pemuda ditemukan tewas di halaman Masjid Agung...

Baca SelengkapnyaDetails
dua tersangka kasus curanmor di humbahas
Regional

Kasus Curanmor di Humbahas, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah

Editor: Tumpal Pandapotan
4 November 2025 | 06:00 WIB

Humbahas, Sinata.id - Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Doloksanggul. Dalam penangkapan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah provinsi sumatera utara (pemprovsu) segel tempat hiburan malam (thm) blue night di kecamatan sei bingai, kabupaten langkat, pada sabtu (1/11/2025) malam.
Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 22:13 WIB

Langkat, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolres tapanuli tengah
Regional

Kapolres Tapteng Tegaskan Anggotanya Korban, Bukan Provokator Kerusuhan

Editor: Tumpal Pandapotan
3 November 2025 | 17:12 WIB

Tapteng, Sinata.id - Kapolres Tapanuli Tengah atau Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya mengajak wartawan dan media untuk menjadi ujung tombak dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
soal pembangunan gedung iv pasar horas, kepala badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah (bpkpd) kota pematangsiantar arri sembiring bantah pernyataan anggota dprd sumatera utara (sumut), rony situmorang.
Pematangsiantar

Soal Pasar Horas, Kepala BPKPD Siantar Bantah Pernyataan Anggota DPRD Sumut

Editor: Gunawan Purba
3 November 2025 | 16:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Soal pembangunan Gedung IV Pasar Horas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap Semua Pelaku

4 November 2025 | 06:30 WIB
Religi

Dosa: Pemberontakan yang Memisahkan – Akhir yang Tak Bisa Diabaikan

4 November 2025 | 06:12 WIB
Religi

Tuhan Mencari Hati yang Panas dan Sungguh-Sungguh

4 November 2025 | 06:08 WIB
Religi

Mengikut Yesus: Belajar Menyangkal Diri dan Memikul Salib Setiap Hari

4 November 2025 | 06:04 WIB
Regional

Kasus Curanmor di Humbahas, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah

4 November 2025 | 06:00 WIB
Regional

Pemprovsu Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

3 November 2025 | 22:13 WIB
Simalungun

Waspadalah! Dokumen BKPSDM Simalungun Dipalsukan

3 November 2025 | 21:28 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Bakal Tutup Tempat Hiburan Tak Sesuai Peruntukan

3 November 2025 | 20:32 WIB
Simalungun

Dituntut 13 Tahun, Hakim PN Simalungun Vonis Asiong 15 Tahun Penjara

3 November 2025 | 19:53 WIB
Simalungun

Lansia di Landbouw Ngaku Tak Pernah Terima Susu PMT

3 November 2025 | 19:26 WIB
Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

3 November 2025 | 19:19 WIB
Nasional

KPK Gelar OTT di Riau

3 November 2025 | 19:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com