Deli Serdang, Sinata.id – Pemkab Deli Serdang memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan. Keputusan itu diumumkan dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/9/2025).
Kedua ASN yang diberhentikan masing-masing seorang guru dan seorang pegawai di kantor kecamatan. Bupati menyatakan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dengan memanfaatkan sistem absensi digital yang memungkinkan pemantauan kehadiran pegawai secara real time.
“Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi, yang guru itu ternyata tidak masuk lebih dari tiga bulan dan menjadi ojek online. Dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan Bapak, Ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus menindaklanjuti kasus ini dengan penegakan disiplin. Bupati juga menilai kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di unit kerja masing-masing.
“Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya,” tegasnya.
Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Bupati menyebut tidak tertutup kemungkinan kepala unit yang lalai akan mendapat penurunan nilai e-Kinerja, bahkan demosi atau rotasi jabatan.
Selain penindakan, Pemkab Deli Serdang juga memperkenalkan inovasi pelayanan kepegawaian. Kini, ASN tidak lagi perlu datang ke BKPSDM untuk mengurus kenaikan pangkat, melainkan cukup melalui aplikasi.
“Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan terkait kenaikan pangkat. Baik guru maupun tenaga ASN lainnya,” katanya.
Namun, Bupati menekankan bahwa kenaikan pangkat tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk penilaian kinerja individu melalui e-Kinerja.
“Kita akan mencari ASN yang potensial, layak dipromosikan, dan menjadi masa depan Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan tidak boleh ada praktik jual beli jabatan. Sebagai contoh, ia membatalkan pengangkatan seorang calon Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar karena terindikasi menyetor Rp20 juta untuk jabatan tersebut.
“SK Plt-nya sudah saya batalkan dan kepala sekolah yang bersangkutan sudah diminta diperiksa Inspektorat. Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan dalam pengurusan jabatan, itu harus dijalankan penuh,” tegas Bupati. (A58)