Karo, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo membantah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan karcis retribusi sampah di wilayah Kecamatan Kabanjahe.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rutina Br Sembiring, menjelaskan bahwa seluruh karcis retribusi resmi dicetak dan diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah sebelum didistribusikan kepada petugas lapangan. Ia memastikan karcis yang sah memiliki tanda pengaman khusus yang mudah dikenali.
“Jika ditemukan karcis tidak resmi, masyarakat diminta tidak membayar dan segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Rutina menegaskan bahwa petugas pemungut retribusi bekerja sesuai prosedur, bukan atas perintah pihak tertentu. Pihaknya juga sedang melakukan verifikasi dan audit internal terkait laporan masyarakat mengenai dugaan karcis palsu.
Pemkab Karo berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (SN8)