MENU
Pemkab Karo Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Retribusi di Kabanjahe
WA FB
Regional

Pemkab Karo Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Retribusi di Kabanjahe

M Editor : Messi | 19 Oct 2025 | 07:17 WIB
Pemkab Karo Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Retribusi di Kabanjahe
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo.

Karo, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo membantah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan karcis retribusi sampah di wilayah Kecamatan Kabanjahe.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rutina Br Sembiring, menjelaskan bahwa seluruh karcis retribusi resmi dicetak dan diporporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah sebelum didistribusikan kepada petugas lapangan. Ia memastikan karcis yang sah memiliki tanda pengaman khusus yang mudah dikenali.

“Jika ditemukan karcis tidak resmi, masyarakat diminta tidak membayar dan segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Rutina menegaskan bahwa petugas pemungut retribusi bekerja sesuai prosedur, bukan atas perintah pihak tertentu. Pihaknya juga sedang melakukan verifikasi dan audit internal terkait laporan masyarakat mengenai dugaan karcis palsu.

Pemkab Karo berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (SN8)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.