MENU
Pemkab Simalungun Alokasikan Rp 85 M untuk Layanan Kesehatan Gratis
WA FB
Berita

Pemkab Simalungun Alokasikan Rp 85 M untuk Layanan Kesehatan Gratis

G Editor : Gunawan Purba | 17 Sep 2025 | 21:19 WIB
Pemkab Simalungun Alokasikan Rp 85 M untuk Layanan Kesehatan Gratis
IMG-20250917-WA0092

Simalungun, Sinata.id - Kadis Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak Rabu 17 September 2025 mengatakan, Pemkab Simalungun alokasikan dana sebesar Rp 85 miliar untuk layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.

"Untuk saat ini kita masih lakukan pembayaran perbulan. Bagi masyarakat yang belum online data kependudukannya, bisa melaporkan ke Disdukcapil agar dilakukan perbaikan dan mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

Sebutnya, penyempurnaan pelayanan kesehatan akan terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan Disdukcapil.

"Bila ada warga yang terkendala dengan sistem online kependudukan, pemerintah kabupaten menyediakan call center yang bisa dihubungi agar data kependudukannya online, tapi begitupun pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada warga," tambahnya.

Terkait tunggakan peserta BPJS, mantan Dirut RSUD Parapat ini menegaskan pelayanan ini bisa diberlakukan apabila tunggakan sudah dilunasi.

"Harus dilunasi dulu, lalu dilaporkan ke Dinas Kesehatan, tapi persyaratan ini hanya berlaku bagi warga yang menjadi Peserta BPJS Mandiri Kelas 3. Dan untuk yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu secara otomatis sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan," katanya

Sementara itu, Kadisdukcapil Simalungun, Tiarli Sinaga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembenahan untuk mengoptimalkan kependudukan warga Simalungun.

"Kita sudah membuka layanan untuk warga melaporkan apa yang dikeluhkan, baik secara media sosial ataupun melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 0819-5707-9936," tuturTiarli. (SN11)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.