Simalungun, Sinata.id - Wakil ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang, berkomentar mengenai polemik yang beredar luas di kalangan masyarakat mengenai perubahan nama Balei Harungguan (Aula pertemuan) Djabanten Damanik menjadi Tuan Rondahaim Saragih.
Samrin mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah melakukan hal yang kurang akurat.
"Apa yang dilakukan Pemkab Simalungun kurang tepat dan tidak bijak," ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/1/2025).
Selain itu, Samrin menilai jika Pemkab Simalungun mengabaikan nilai - nilai kepahlawanan dari figur Tuan Rondahaim Saragih.
"Tidak meneladani nilai kepahlawanan dari Rondahaim itu sendiri," tutur ketua PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan memanggil pihak - pihak yang terkait tentang perubahan nama aula tersebut.
"Kita akan panggil eksekutif menjelaskan itu," kata Samrin.
Seperti diketahui, Tuan Rondahaim Saragih secara resmi telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia.
Beliau dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.