Simalungun, Sinata.id – Pemkab Simalungun telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025 ke DPRD Simalungun, dalam rapat paripurna, Senin (08/09/2025).
Dalam Nota Keuangan Rancangan P-APBD 2025 yang disampaikan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Simalungun mengalami defisit sebesar Rp 105.686.714.051,74 miliar karena belanja lebih besar dari pendapatan.
Namun, defisit tersebut tertutup dari pembiayaan netto, sehingga secara keseluruhan APBD tetap seimbang dengan rincian rancangan anggaran sebagai berikut:
Pendapatan Rp 2.900.158.624.725, 32, belanja Rp 3.005.845.338.777,06, difisit Rp – 105.686.714.051,74. Pembinaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 113.186.714.051,74 dan pengeluaran pembiayaan Rp. 7.500.000.000,00, biaya netto Rp. 105.686.714.015,74.
Dalam nota pengantarnya Bupati Simalungun menyampaikan, penyusunan rancangan Perubahan APBD ini didahului dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibahas dan disepakati oleh pemerintah daerah dengan DPRD.
Dalam KUA-PPAS tertuang butir-butir kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Simalungun yang harus dijadikan pedoman dan acuan dalam menentukan prioritas anggaran dalam Perubahan APBD TA 2025.
Dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, arah kebijakan pemerintah memprioritaskan kepada swasembada pangan, pendidikan, mendukung makan bergizi gratis serta pembenahan infrastruktur daerah yang bertujuan peningkatan perekonomian masyarakat untuk terwujudnya Kabupaten Simalungun lebih maju.
Rapat paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sugiarto didampingi wakil-wakil ketua yaitu S Samrin, Bonauli Rajagukguk dan Jepra H Manurung dan dihadiri oleh anggota DPRD Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, Staf Ahli Bupati, para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun. (SN11)