MENU
Pemkab Tapanuli Utara Sidak Harga Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung,...
WA FB
Regional

Pemkab Tapanuli Utara Sidak Harga Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung, Pastikan Sesuai HET

B Editor : Brian Nicholson | 08 Apr 2026 | 22:05 WIB
Pemkab Tapanuli Utara Sidak Harga Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung, Pastikan Sesuai HET
Tim gabungan Pemkab Tapanuli Utara saat melakukan monitoring langsung harga dan distribusi pupuk bersubsidi di kios pengecer Pasar Tarutung guna memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai ketentuan. (Photo: SN15)

Taput, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan langkah proaktif dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian bagi masyarakat. Tim gabungan Pemkab Tapanuli Utara melaksanakan monitoring Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di kawasan Pasar Tarutung, Rabu (08/04/2026) sore.

Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. Pengawasan difokuskan untuk mengantisipasi dugaan perdagangan pupuk bersubsidi secara bebas di pasar serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Tim gabungan Pemkab Tapanuli Utara dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar, dengan melibatkan unsur lintas sektoral, antara lain Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, perwakilan Dinas Pertanian, Satpol PP, serta Direktur PT Perseroda Pertanian.

Dalam pelaksanaannya, tim turun langsung ke kios pengecer, yakni UD Siangkaan dan UD Jimmy, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip 6T, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, dan Tepat Harga.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan bahwa ketersediaan stok pupuk bersubsidi di tingkat kios masih terbatas. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat petani di Kabupaten Tapanuli Utara saat ini tengah memasuki masa pemupukan Musim Tanam (MT) I Tahun 2026.

Menyikapi temuan tersebut, tim monitoring memberikan sosialisasi sekaligus penekanan kepada para pemilik kios agar tetap disiplin dalam menyalurkan pupuk. Pemerintah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang berhak dan wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Tim akan selalu memonitoring pendistribusian Pupuk bersubsidi. Langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak petani dari praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan", jelas Kabag Perekonomian dan SDA Manto Lumbantobing. (SN15)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.