Pematangsiantar, Sinata.id – Pembelian aset milik pribadi Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar menuai sorotan publik.
Transaksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena melibatkan pejabat legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Pengamat hukum, Pondang Hasibuan S.H, M.H, menegaskan bahwa jabatan Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi kebijakan serta penggunaan anggaran daerah. Oleh karena itu, keterlibatan pimpinan legislatif dalam transaksi jual beli aset dengan pihak eksekutif yang diawasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip etika dan kepatutan dalam tata kelola pemerintahan.
“Secara etika dan kepatutan, situasi ini sangat rawan konflik kepentingan. Ketua DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran Pemko. Jangan sampai posisi pengawas berubah menjadi pihak yang memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Soroti Nilai dan Prosedur Pengadaan
Selain potensi konflik kepentingan, Pondang juga mempertanyakan kewajaran nilai pembelian tanah yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Ia menekankan pentingnya membuka dasar penilaian harga (appraisal) kepada publik guna memastikan kesesuaian dengan harga pasar.
“Apabila luas tanah dan nilai jualnya tidak proporsional, hal ini patut dipertanyakan. Penentuan harga harus diuji secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan persekongkolan,” katanya.
Ia menambahkan, publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan tanah tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pengadaan tanah oleh pemerintah daerah.
“Yang diuji bukan hanya nilainya, tetapi juga prosedurnya. Apakah pengadaan tanah oleh Pemko sudah sesuai regulasi? Jika prosedur tidak sesuai, aspek legalitasnya juga dapat dipersoalkan,” tegasnya.
Dikaitkan dengan Pembelian Aset Sebelumnya
Pondang turut mengaitkan polemik ini dengan pembelian eks rumah singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar yang sebelumnya bernilai sekitar Rp14,5 miliar. Menurutnya, kedua transaksi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait kewajaran harga dan mekanisme pengadaannya.
“Publik tentu ingin mengetahui apakah ada keterkaitan antara pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar dengan pembelian aset milik Ketua DPRD yang nilainya lebih dari Rp3 miliar. Semua harus diuji secara hukum dan terbuka,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.