Medan, Sinata.id – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menyalurkan bantuan perlindungan bagi para pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga seorang pegawai non-ASN yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Acara berlangsung di Jalan Karya III, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/9/2025).
Menurut Gibson, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan tersebut ditanggung dari sebagian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas SDABMBK. “Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pekerja rentan agar mereka memiliki perlindungan saat melaksanakan pekerjaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sekitar 198 pekerja rentan yang telah didaftarkan untuk memperoleh manfaat perlindungan ketenagakerjaan tersebut.
Gibson berharap program ini dapat menjadi solusi nyata dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja harian. “Semoga keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu mereka, sehingga ketika terjadi musibah kecelakaan kerja, ada jaminan dan santunan yang diterima,” pungkasnya. (SN7)