Medan, Sinata.id - Pemerintah Kota Medan mulai mematangkan langkah pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi di wilayah tersebut.
Sejumlah tahapan awal, termasuk penyediaan lahan dan penguatan koordinasi lintas daerah, kini tengah dipersiapkan.
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan perkembangan tersebut saat mengikuti rapat koordinasi kesiapan pemerintah daerah untuk program PSEL Batch 2 yang digelar secara virtual pada Rabu (11/3/2026).
Pertemuan itu dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Amran.
Dalam rapat yang diikuti dari Command Center Balai Kota Medan tersebut, Wiriya menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan lahan seluas sekitar lima hektare di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Lokasi itu berada tepat di sisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun dan diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan fasilitas PSEL.
Menurutnya, lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah kota dan disiapkan secara khusus untuk mendukung pembangunan instalasi pengolahan sampah yang nantinya akan menghasilkan energi listrik.
Selain penyediaan lahan, Pemko Medan juga telah menetapkan lokasi pembangunan melalui keputusan wali kota. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah turut mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan agar pembangunan fasilitas dapat segera memasuki tahap berikutnya.
Rencana pengembangan kawasan pengolahan sampah itu tidak hanya mencakup lima hektare lahan yang telah tersedia.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pengembangan kawasan seluas sekitar 14,4 hektare. Artinya, masih ada sekitar 9,4 hektare lahan tambahan yang akan dibebaskan pada tahun ini.
Tambahan lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan pengelolaan sampah secara lebih luas, sementara lahan yang sudah tersedia dinilai telah mencukupi untuk pembangunan fasilitas utama PSEL.
Proyek ini juga merupakan bagian dari pengembangan PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama antarwilayah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama tersebut.
Melalui skema itu, pengolahan sampah nantinya tidak hanya berasal dari Kota Medan. Wiriya menyebutkan produksi sampah di Kota Medan saat ini berkisar antara 1.500 hingga 1.600 ton per hari.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.