Pematangsiantar, sinata.id – Pemko Pematangsiantar resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, di Balai Kota, Jumat (16/5/2025) pagi.
MoU tersebut mencakup penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, dan pekerja rentan lainnya.
Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga beasiswa bagi anak pekerja.
Walikota Wesly Silalahi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemko Pematangsiantar dalam memenuhi kewajiban menyediakan jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Harapannya, program ini meningkatkan akses pekerja rentan terhadap perlindungan sosial dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta perangkat daerah hingga aparat kelurahan dan kecamatan untuk mendukung pelaksanaan program ini secara optimal agar seluruh pekerja rentan dapat terjangkau.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inggrid Mayasari mengapresiasi langkah Pemko Pematangsiantar. Menurutnya, inisiatif ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan serta mendorong percepatan pengentasan kemiskinan.
“Ini dukungan luar biasa dari Pemko. Semoga sinergi ini terus berlanjut di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota,” ungkap Inggrid.
Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh sejumlah pejabat, antara lain Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap STP MSi, Kadisnaker Robert Sitanggang SSTP MSi, Kabag Hukum Edi Sutrisno, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ditutup dengan pertukaran cenderamata antara Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai simbol sinergi yang terjalin. (*)