Pematangsiantar, Sinata.id - Kota Pematangsiantar menorehkan capaian di bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penghargaan diserahkan Komisi Informasi Provinsi atau KIP Sumatera Utara dan diterima Pemerintah Kota Pematangsiantar di Medan, Kamis (18/12/2025).
Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sumut, M Syafii Sitorus, dan diterima Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Kota Medan.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alfi Syahriza, dinyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris menyampaikan, tingkat kepatuhan badan publik di Sumatera Utara menunjukkan tren positif.
Ia mencatat jumlah pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh predikat Informatif meningkat signifikan, dari 23 daerah pada tahun sebelumnya menjadi 29 daerah pada 2025.
Menurut Abdul Harris, penilaian dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, pembobotan, uji publik, hingga visitasi lapangan.
Dia mengapresiasi daerah yang konsisten memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan layanan publik, khususnya dalam penyediaan informasi yang transparan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wali Kota Pematangsiantar.
Penyerahan secara langsung akan dilakukan setelah menyesuaikan dengan agenda kepala daerah. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.