“Kalau memang sama sekali setelah di beri peringatan, tentunya rekomendasi kita kepada Pemprov untuk dapat menutup tempat usaha dan izin usaha yang diberikan,” tutur Zainal.
Dia menyatakan berharap masyarakat menaruh harapan kepada Pemko untuk dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Percayakan kepada kami, Pemko Pematangsiantar untuk dapat turun ke lapangan dan menindaklanjuti apa yang di sampaikan teman-teman,” ujarnya.
Aksi massa itu di gelar di depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Senin (3/11/2025).
Dalam tuntutannya, massa menuntut Pemko menjatuhkan sanksi administrasi terhadap tempat hiburan malam Karaoke Anda yang berdiri dekat Gereja GMII dan Evo di depan sekolah Advent. (SN14)