Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemko Siantar Didesak Tegakkan Aturan, Bangunan Toko di Jalan Gereja Tutupi Gang

Editor: Tumpal Pandapotan
14 November 2025 | 15:39 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
gang yang ditutup pemilik toko di jalan gereja, sebelah hotel batavia

Gang yang ditutup pemilik toko di Jalan Gereja, sebelah Hotel Batavia. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pole­mik bangunan toko SHJ (dulu Indo Maju Jaya) yang diduga menyerobot fasilitas umum di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, terus berlarut tanpa kepastian pembongkaran. Sikap tegas pemerintah kota terhadap bangunan yang menyalahi mulai dipertanyakan publik.

Situasi ini tergambar dalam rapat yang digelar pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Lurah Martimbang, yang dihadiri Lurah Roy Sijabat dan pemilik bangunan. Sedangkan Ho Kak Cheong, warga yang mengadukan persoalan ke pemerintah kota berhalangan hadir.

Roy Sijabat, menyatakan alasan tujuan diadakannya rapat. “Mempertemukan dahulu pihak Toko dan Batavia supaya tidak berlarut – larut masalah ini,” ujarnya.

Sementara Ho Kak Cheong, pemilik Batavia Hotel yang berbatasan dengan toko, menyatakan sesungguhnya tak ada lagi yang perlu didiskusikan terhadap permasalahan sebab bangunan sudah terbukti lakukan pelanggaran. Dia meminta agar pemerintah menegakkan peraturan yang ada.

“Saya nyatakan tidak perlu lagi diskusi… saya minta perda (peraturan daerah) ditegakkan saja,” ujarnya melalui seluler.

Toko SHJ dinyatakan terbukti melanggar berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pematangsiantar, dengan mendirikan bangunan diatasnya, Selasa (7/10/2025).

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pematangsiantar menyatakan pembongkaran bangunan Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tidak dapat dilakukan secara langsung, walau bangunan tersebut telah melanggar aturan.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Mangaraja Nababan kepada wartawan. Dia menjelaskan, ada sejumlah langkah-langkah yang harus dilalui sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang bermasalah.

“Tidak bisa dibongkar langsung, karena ada SOP-nya,” ucap Raja kepada Sinata.id, Kamis (6/11/2025)

Baca juga: Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Lanjut Raja, adapun tahapan dimaksud seperti penerbitan surat peringatan, langkah selanjutnya adalah mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Setelah rapat dengan PUTR, maka akan dikeluarkan rekomendasi oleh mereka, serta SK (Surat Keputusan) penetapan pembongkaran,” ujarnya.

Penulis: Hendri Nainggolan

Berita Terkait

kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pisahkan si kembar dika dan diki dari kehidupan biasa mereka di kota pematangsiantar.
Pematangsiantar

Kasus Narkoba Pisahkan si Kembar Jalani Kehidupan di Siantar

Editor: Gunawan Purba
14 November 2025 | 15:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pisahkan si kembar Dika dan Diki dari kehidupan biasa mereka di...

Baca SelengkapnyaDetails
cornel simanjuntak
Pematangsiantar

Ramaikan! Lomba Esai Mengenang Pahlawan Cornel Simanjuntak

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 21:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pematangsiantar, menggelar lomba menulis esai dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dengan tema...

Baca SelengkapnyaDetails
pinjaman dana dari bank sumut gagal terwujud, serta kebijakan pemerintah pusat lakukan pemotongan dana transfer keuangan daerah (tkd), dampaknya, gedung iv pasar horas gagal dibangun melalui apbd kota pematangsiantar tahun 2026.
Pematangsiantar

Pinjaman dari Bank Sumut Gagal, Gedung IV Pasar Horas Gagal Dibangun Tahun 2026

Editor: Gunawan Purba
13 November 2025 | 20:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pinjaman dana dari Bank Sumut gagal terwujud, serta kebijakan pemerintah pusat lakukan pemotongan dana transfer keuangan daerah...

Baca SelengkapnyaDetails
sekira 650 hektar lahan pertanian di kota pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. alih fungsi lahan pertanian itu ternyata menyalahi ketentuan rencana tata ruang dan wilayah (rtrw) dan rencana deatail tata ruang (rdtr) di kota itu.
Pematangsiantar

Langgar RTRW dan RDTR, 650 Hektar Lahan Pertanian Tergerus Menjadi Perumahan

Editor: Gunawan Purba
13 November 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Sekira 650 hektar lahan pertanian di Kota Pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. Alih fungsi lahan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekira 650 hektar lahan pertanian di kota pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. alih fungsi lahan pertanian itu ternyata menyalahi ketentuan rencana tata ruang dan wilayah (rtrw) dan rencana deatail tata ruang (rdtr) di kota itu.
Pematangsiantar

Frengki Boy Saragih: Pemko Pematangsiantar Harus Lebih Serius Tangani Sawah Dilindungi

Editor: Fetra Tumanggor
13 November 2025 | 19:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar agar lebih serius menangani lahan sawah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Purbaya Blacklist Importir Balpres, Sinyal Perang Terhadap Thrifting Ilegal

14 November 2025 | 17:05 WIB
Nasional

Dedi Mulyadi Sesalkan Bank BJB Coret Helmy Yahya dan Mardigu dari Struktur Komisaris

14 November 2025 | 16:49 WIB
Dunia

Selandia Baru Ditinggalkan Puluhan Ribu Warganya ke Luar Negeri

14 November 2025 | 16:39 WIB
News

Sahroni Robohkan Rumahnya yang Dijarah, Pilih Bangun Ulang

14 November 2025 | 16:30 WIB
News

Polrestabes Medan Ringankan Beban Korban Kebakaran Panglima Denai

14 November 2025 | 16:27 WIB
Regional

Terkait Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Ruangan Direksi PT Inalum 5,5 Jam

14 November 2025 | 16:19 WIB
News

3 Anggota Geng Komedi Pondok 29 Ditangkap Terkait Kasus Tawuran Berujung Pembunuhan

14 November 2025 | 16:19 WIB
News

Kebakaran di Medan Denai Ludeskan Empat Rumah, Warga Panik Berhamburan

14 November 2025 | 16:06 WIB
News

Nelayan Tanjung Balai Bawa 25 Kg Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

14 November 2025 | 15:58 WIB
Wisata

Ciel Dubai Marina, Hotel Tertinggi di Dunia, Tarif Mulai Rp9,6 Juta Per Malam

14 November 2025 | 15:45 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Didesak Tegakkan Aturan, Bangunan Toko di Jalan Gereja Tutupi Gang

14 November 2025 | 15:39 WIB
Pematangsiantar

Kasus Narkoba Pisahkan si Kembar Jalani Kehidupan di Siantar

14 November 2025 | 15:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com