Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik bangunan toko SHJ (dulu Indo Maju Jaya) yang diduga menyerobot fasilitas umum di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, terus berlarut tanpa kepastian pembongkaran. Sikap tegas pemerintah kota terhadap bangunan yang menyalahi mulai dipertanyakan publik.
Situasi ini tergambar dalam rapat yang digelar pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Lurah Martimbang, yang dihadiri Lurah Roy Sijabat dan pemilik bangunan. Sedangkan Ho Kak Cheong, warga yang mengadukan persoalan ke pemerintah kota berhalangan hadir.
Roy Sijabat, menyatakan alasan tujuan diadakannya rapat. “Mempertemukan dahulu pihak Toko dan Batavia supaya tidak berlarut – larut masalah ini,” ujarnya.
Sementara Ho Kak Cheong, pemilik Batavia Hotel yang berbatasan dengan toko, menyatakan sesungguhnya tak ada lagi yang perlu didiskusikan terhadap permasalahan sebab bangunan sudah terbukti lakukan pelanggaran. Dia meminta agar pemerintah menegakkan peraturan yang ada.
“Saya nyatakan tidak perlu lagi diskusi… saya minta perda (peraturan daerah) ditegakkan saja,” ujarnya melalui seluler.
Toko SHJ dinyatakan terbukti melanggar berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pematangsiantar, dengan mendirikan bangunan diatasnya, Selasa (7/10/2025).
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pematangsiantar menyatakan pembongkaran bangunan Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tidak dapat dilakukan secara langsung, walau bangunan tersebut telah melanggar aturan.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Mangaraja Nababan kepada wartawan. Dia menjelaskan, ada sejumlah langkah-langkah yang harus dilalui sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang bermasalah.
“Tidak bisa dibongkar langsung, karena ada SOP-nya,” ucap Raja kepada Sinata.id, Kamis (6/11/2025)
Baca juga: Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum
Lanjut Raja, adapun tahapan dimaksud seperti penerbitan surat peringatan, langkah selanjutnya adalah mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Setelah rapat dengan PUTR, maka akan dikeluarkan rekomendasi oleh mereka, serta SK (Surat Keputusan) penetapan pembongkaran,” ujarnya.
Penulis: Hendri Nainggolan