Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemko Siantar Diminta Transparan soal Data UMKM Dinas Terkait

Editor: Redaksi Sinata.id
21 Juni 2025 | 11:43 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
kepala dinas koperasi, ukm dan perdagangan kota pematangsiantar, herbet aruan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, kepada Sinata, Jumat tanggal 20 Juni 2025, bahwa saat ini terdapat sebanyak 21.979 pelaku UMKM yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah kota telah melaksanakan berbagai program pembinaan, termasuk penerbitan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan PIRT, serta turut memfasilitasi promosi produk UMKM.

Sebagai bentuk komitmen kepala daerah, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/500.2/3500/VI-2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Himbauan Penggunaan Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi di Kota Pematangsiantar. Surat tersebut mendorong seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha untuk mencintai serta menggunakan produk UMKM lokal.

Dukungan lintas perangkat daerah juga berjalan aktif. Dinas Tenaga Kerja memberikan pelatihan keterampilan kepada pelaku UMKM, dan peserta yang telah dilatih tersebut menerima bantuan peralatan usaha dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Selain itu, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar turut menjadi motor penggerak dalam pembinaan dan promosi produk kerajinan lokal melalui berbagai kegiatan, termasuk UMKM Siantar Expo dan partisipasi dalam ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Minim Transparansi, Publik Desak Publikasi Data UMKM

Meski berbagai program telah dilaksanakan, pemantau publik menyoroti minimnya transparansi data dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. Beberapa informasi penting hingga kini belum dibuka ke publik, antara lain:

1. Identitas dan nama-nama UMKM dari total 21.979 pelaku usaha di seluruh kecamatan.

2. Jenis bantuan yang telah diberikan (alat, modal, promosi, pelatihan), beserta nilai nominal atau nilai barangnya.

3. Alamat lengkap UMKM binaan agar publik dapat memverifikasi serta menilai pemerataan distribusi program.

4. Daftar kegiatan Dekranasda, termasuk anggaran, jenis pembinaan, dan bentuk promosi yang telah dilaksanakan.

Pondang Hasibuan,SH.MH Pemerhati hukum kepada Sinata.id mengatakan, keterbukaan informasi tersebut sangat penting agar kebijakan pembinaan benar-benar tepat sasaran, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, informasi yang transparan akan mempermudah pelaku UMKM lainnya dalam mengakses bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Dalam konteks ini, seorang Kepala Dinas tidak hanya dituntut melaksanakan program, tetapi juga harus mampu mengelola dinas secara profesional dan modern, dengan prinsip:

Transparan dalam membuka data dan proses,

Terukur dalam menunjukkan capaian dan evaluasi kerja, serta

Akuntabel dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, seorang kepala dinas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik, yang pada akhirnya memperkuat efektivitas program dan pelayanan.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Permintaan transparansi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas menyatakan bahwa:

Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”

Pasal 13: “Untuk mewujudkan layanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).”

Dengan demikian, PPID pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan wajib menyimpan, mengelola, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk digital maupun dokumen fisik.

Kegiatan pembinaan UMKM yang diklaim telah berjalan semestinya tentu disertai dokumentasi dan data pelaksanaan yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk alasan kesibukan atau belum sempat menyusun data, untuk tidak menyajikan informasi yang seharusnya sudah tersedia dan terdokumentasi.

Terlebih, seluruh kegiatan yang dilakukan dinas tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Data tersebut bukan rahasia negara, dan justru merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahuinya.

Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik

Dalam semangat transparansi dan pelayanan publik, Pondang Hasibuan, mendesak Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar segera mempublikasikan data UMKM secara menyeluruh. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Pematangsiantar.

Jika dilakukan dengan terbuka dan akuntabel, upaya Pemkot Pematangsiantar dalam memajukan UMKM akan memperoleh kepercayaan dan apresiasi luas serta dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tingkat daerah. (red)

Berita Terkait

dosen diduga lecehkan mahasiswa, universitas nomensen siantar gelar investigasi
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 16:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - CP, mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP), juga sering disebut Universitas Nomensen Siantar, keluhkan peristiwa yang diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kadis sosial p3a risbon sinaga
Pematangsiantar

Plt Kadis Sosial P3A Siantar Komplain, ODGJ Juga Tugas Dinkes dan Sat Pol PP

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A), Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM uruskan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang irup hari kesaktian pancasila. (foto: ist)
Pematangsiantar

Meski Hujan Turun, Pemko Siantar Tetap Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Di tengah guyuran hujan, upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar tetap berlangsung di...

Baca SelengkapnyaDetails
massa pedagang dan mahasiswa saat terlibat aksi saling dorong dengan aparatur
Pematangsiantar

Relokasi Pedagang Pasar Horas Ricuh, Sekda Ditolak, Mahasiswa Ditarik dan Dijambak

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 09:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Relokasi pedagang Gedung IV Pasar Horas, Selasa malam 30 September 2025, ricuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
toko sinar harapan jaya jalan gereja diharuskan kembalikan fungsi fasum
Pematangsiantar

Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Editor: RP
30 September 2025 | 23:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mengharuskan pemilik Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) seperti semula, bila...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

1 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

1 Oktober 2025 | 17:56 WIB
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

1 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

1 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

1 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Gadget

Murah Meriah! Samsung Galaxy M07 Dibekali Spek Gahar dan Update 6 Tahun

1 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Simalungun

Peringatan Kesaktian Pancasila di Simalungun, Generasi Muda Diajak Teladani Pahlawan

1 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Dunia

Pemerintah AS Shutdown, Ini Artinya

1 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

1 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Regional

200 Peserta Siap Berlaga di MTQ ke-XX di Toba, Digelar 9-11 Oktober Mendatang

1 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Regional

Dari Medan untuk Washington: Kahiyang Ayu Perkenalkan Kekayaan Wastra ke Istri Dubes AS

1 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Regional

Gubernur Bobby Larang Rumah Sakit di Sumut Tolak Pasien

1 Oktober 2025 | 15:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id