MENU
Pemko Siantar Diminta Transparan soal Data UMKM Dinas Terkait
WA FB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Diminta Transparan soal Data UMKM Dinas Terkait

R Editor : Redaksi Sinata | 21 Jun 2025 | 11:43 WIB
Pemko Siantar Diminta Transparan soal Data UMKM Dinas Terkait
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, kepada Sinata, Jumat tanggal 20 Juni 2025, bahwa saat ini terdapat sebanyak 21.979 pelaku UMKM yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah kota telah melaksanakan berbagai program pembinaan, termasuk penerbitan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan PIRT, serta turut memfasilitasi promosi produk UMKM.

Sebagai bentuk komitmen kepala daerah, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/500.2/3500/VI-2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Himbauan Penggunaan Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi di Kota Pematangsiantar. Surat tersebut mendorong seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha untuk mencintai serta menggunakan produk UMKM lokal.

Dukungan lintas perangkat daerah juga berjalan aktif. Dinas Tenaga Kerja memberikan pelatihan keterampilan kepada pelaku UMKM, dan peserta yang telah dilatih tersebut menerima bantuan peralatan usaha dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Selain itu, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar turut menjadi motor penggerak dalam pembinaan dan promosi produk kerajinan lokal melalui berbagai kegiatan, termasuk UMKM Siantar Expo dan partisipasi dalam ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Minim Transparansi, Publik Desak Publikasi Data UMKM

Meski berbagai program telah dilaksanakan, pemantau publik menyoroti minimnya transparansi data dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. Beberapa informasi penting hingga kini belum dibuka ke publik, antara lain:

1. Identitas dan nama-nama UMKM dari total 21.979 pelaku usaha di seluruh kecamatan.

2. Jenis bantuan yang telah diberikan (alat, modal, promosi, pelatihan), beserta nilai nominal atau nilai barangnya.

3. Alamat lengkap UMKM binaan agar publik dapat memverifikasi serta menilai pemerataan distribusi program.

4. Daftar kegiatan Dekranasda, termasuk anggaran, jenis pembinaan, dan bentuk promosi yang telah dilaksanakan.

Pondang Hasibuan,SH.MH Pemerhati hukum kepada Sinata.id mengatakan, keterbukaan informasi tersebut sangat penting agar kebijakan pembinaan benar-benar tepat sasaran, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, informasi yang transparan akan mempermudah pelaku UMKM lainnya dalam mengakses bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.