Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan.

Pemko Siantar Diminta Transparan soal Data UMKM Dinas Terkait

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
21 Juni 2025 | 11:43 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, kepada Sinata, Jumat tanggal 20 Juni 2025, bahwa saat ini terdapat sebanyak 21.979 pelaku UMKM yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah kota telah melaksanakan berbagai program pembinaan, termasuk penerbitan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan PIRT, serta turut memfasilitasi promosi produk UMKM.

Sebagai bentuk komitmen kepala daerah, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/500.2/3500/VI-2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Himbauan Penggunaan Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi di Kota Pematangsiantar. Surat tersebut mendorong seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha untuk mencintai serta menggunakan produk UMKM lokal.

Dukungan lintas perangkat daerah juga berjalan aktif. Dinas Tenaga Kerja memberikan pelatihan keterampilan kepada pelaku UMKM, dan peserta yang telah dilatih tersebut menerima bantuan peralatan usaha dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Selain itu, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar turut menjadi motor penggerak dalam pembinaan dan promosi produk kerajinan lokal melalui berbagai kegiatan, termasuk UMKM Siantar Expo dan partisipasi dalam ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Minim Transparansi, Publik Desak Publikasi Data UMKM

Meski berbagai program telah dilaksanakan, pemantau publik menyoroti minimnya transparansi data dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar. Beberapa informasi penting hingga kini belum dibuka ke publik, antara lain:

1. Identitas dan nama-nama UMKM dari total 21.979 pelaku usaha di seluruh kecamatan.

2. Jenis bantuan yang telah diberikan (alat, modal, promosi, pelatihan), beserta nilai nominal atau nilai barangnya.

3. Alamat lengkap UMKM binaan agar publik dapat memverifikasi serta menilai pemerataan distribusi program.

4. Daftar kegiatan Dekranasda, termasuk anggaran, jenis pembinaan, dan bentuk promosi yang telah dilaksanakan.

Pondang Hasibuan,SH.MH Pemerhati hukum kepada Sinata.id mengatakan, keterbukaan informasi tersebut sangat penting agar kebijakan pembinaan benar-benar tepat sasaran, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, informasi yang transparan akan mempermudah pelaku UMKM lainnya dalam mengakses bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Dalam konteks ini, seorang Kepala Dinas tidak hanya dituntut melaksanakan program, tetapi juga harus mampu mengelola dinas secara profesional dan modern, dengan prinsip:

Transparan dalam membuka data dan proses,

Terukur dalam menunjukkan capaian dan evaluasi kerja, serta

Akuntabel dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.

Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, seorang kepala dinas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik, yang pada akhirnya memperkuat efektivitas program dan pelayanan.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Permintaan transparansi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas menyatakan bahwa:

Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”

Pasal 13: “Untuk mewujudkan layanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).”

Dengan demikian, PPID pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan wajib menyimpan, mengelola, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk digital maupun dokumen fisik.

Kegiatan pembinaan UMKM yang diklaim telah berjalan semestinya tentu disertai dokumentasi dan data pelaksanaan yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk alasan kesibukan atau belum sempat menyusun data, untuk tidak menyajikan informasi yang seharusnya sudah tersedia dan terdokumentasi.

Terlebih, seluruh kegiatan yang dilakukan dinas tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Data tersebut bukan rahasia negara, dan justru merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahuinya.

Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik

Dalam semangat transparansi dan pelayanan publik, Pondang Hasibuan, mendesak Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar segera mempublikasikan data UMKM secara menyeluruh. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Pematangsiantar.

Jika dilakukan dengan terbuka dan akuntabel, upaya Pemkot Pematangsiantar dalam memajukan UMKM akan memperoleh kepercayaan dan apresiasi luas serta dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tingkat daerah. (red)

wesly herlina

Berita Terkait

AKBP Sah Udur Sitinjak (kaos putih) saat memberikan keterangan pers di Polsek Siantar Utara
Pematangsiantar

Temuan Mayat di Hotel Cahaya, Korban Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

Editor: Redaksi Sinata.id
22 Juni 2025 | 13:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Baca SelengkapnyaDetails
Pondang Hasibuan SH
Pematangsiantar

Praktisi Hukum Desak Kajari Siantar Usut Dugaan Korupsi BBM dan Alat Berat di Dinas LH

Editor: Redaksi Sinata.id
21 Juni 2025 | 18:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Praktisi hukum Pondang Hasibuan SH desak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH segera...

Baca SelengkapnyaDetails
Kadis PMPTSP Pematangsiantar Sofie Saragih (kanan).
News

Dikonfirmasi Rencana Pencabutan Izin Studio 21, Kadis PMPTSP Siantar Bungkam

Editor: Redaksi Sinata.id
21 Juni 2025 | 15:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Sofie Saragih SSTP bungkam saat...

Baca SelengkapnyaDetails
Anggota Komisi B DPRD Sumut Gusmiyadi.
Pematangsiantar

Strategi HPP, Pertanian Menjadi Sumber “Cuan” di Sumut, Petani Semakin Bergairah

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Juni 2025 | 17:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Strategi atau kebijakan pemerintah pusat menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap hasil pertanian, berdampak positif terhadap petani...

Baca SelengkapnyaDetails
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menyambut kedatangan jamaah haji.
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Juni 2025 | 12:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Baca SelengkapnyaDetails
Alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar.
News

PTS Diduga Korupsi BBM dan Selewengkan Manfaat Alat Berat DLH Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Juni 2025 | 11:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – PTS, oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, diduga korupsi dana bahan bakar minyak (BBM). Dan,...

Baca SelengkapnyaDetails
Salah satu reklame yang ada di Kota Pematangsiantar.
News

Pemko Siantar Targetkan Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M, Realisasi Sudah 51 Persen

Editor: Redaksi Sinata.id
18 Juni 2025 | 18:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Baca SelengkapnyaDetails
Perumahan Rindam I/BB di Pematangsiantar terbakar.
Pematangsiantar

6 Unit Rumah di Perumahan Rindam I/BB Siantar Terbakar

Editor: Redaksi Sinata.id
18 Juni 2025 | 15:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran terjadi Rabu 18 Juni 2025 dini hari di Perumahan Rindam I/BB, Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar....

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com