Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp 51,6 miliar.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Ari Sembiring, Jumat (15/8/2025). Katanya, itu dilakukan untuk memaksimalkan penagihan atas hutang pajak dari para wajib pajak daerah.
“Kalau di kejaksaan, yang menangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dan ini sudah berjalan. Kita sifatnya persuasif bukan langsung tindakan hukum,” sebut Ari Sembiring.
Menurut Ari, ada beberapa wajib pajak yang sudah dipanggil kejaksaan. Hasilnya mereka sepakat untuk membayar walaupun dengan cara mencicil.
Ari mengatakan, tunggakan pajak daerah mencapai Rp 51,6 miliar. Umumnya tunggakan tersebut berasal dari tunggakan dari tahun-tahun sebelum tahun 2025, dengan tunggakan tertinggi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 45 miliar. Kemudian pajak restoran sebesar Rp 2,1 miliar dan pajak lainnya.
“Kita meminta kesadaran wajib pajak ini supaya segera membayar piutang mereka. Seperti wajib pajak restoran, hotel. Sebab pajak tersebut adalah uang masyarakat yang mestinya dibayarkan oleh pengusaha ke kas daerah,” jelasnya. (*)