MENU
Pemko Siantar Matangkan Skema WFH ASN
WA FB
Berita

Pemko Siantar Matangkan Skema WFH ASN

G Editor : Gunawan Purba | 05 Apr 2026 | 19:09 WIB
Pemko Siantar Matangkan Skema WFH ASN
Apel ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai mempersiapkan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemko Siantar dijadwalkan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun mekanisme pelaksanaan WFH secara lebih rinci.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pematangsiantar, Jufiter Sitepu mengatakan, penerapan sistem kerja ini memerlukan kajian matang dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Hal itu dikarenakan adanya kebutuhan penyesuaian dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing ASN. Ia juga menyebutkan bahwa surat edaran terkait kebijakan tersebut tengah disiapkan bersama BKPSDM.

Selain itu, sejumlah aspek teknis turut menjadi perhatian, seperti sistem pengawasan kinerja ASN, kesiapan infrastruktur digital, hingga tata cara pelaporan selama pelaksanaan WFH.

"Surat edarannya sedang kami persiapkan dengan BPKSDM," ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Pemerintah kota, katanya, memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses perumusan selesai.

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong fleksibilitas sistem kerja ASN pada kondisi tertentu, tanpa mengabaikan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar belum memberlakukan WFH maupun Work From Anywhere (WFA) karena belum adanya petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kebijakan fleksibilitas kerja yang pernah diterapkan hanya berlangsung sementara pada 25 hingga 27 Maret 2026, pasca libur Lebaran.

Jufiter menyebutkan, setelah periode tersebut berakhir, belum ada kebijakan lanjutan yang diterapkan. Hingga kini, Pemko Siantar masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan baru terkait sistem kerja fleksibel bagi ASN. (A18)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.