Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Salah satu reklame yang ada di Kota Pematangsiantar.

Salah satu reklame yang ada di Kota Pematangsiantar.

Pemko Siantar Targetkan Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M, Realisasi Sudah 51 Persen

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
18 Juni 2025 | 18:35 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M (miliar).

Sementara hingga semester pertama akan berakhir, realisasi pendapatan dari pajak reklame yang telah diterima Pemko Pematangsiantar sebesar Rp 2,04 M. Atau, realisasi telah mencapai 51 persen dari target Rp 4 M.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025).

Katanya, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, pajak reklame adalah salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota.

Untuk menetapkan pajak reklame, sebutnya, BPKPD terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap objek pajak reklame.

Papar Arri, objek pajak reklame meliputi, semua penyelenggaraan reklame, seperti, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” terangnya.

Kemudian, BPKPD menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah itu, BPKPD melakukan verifikasi faktual, dengan cara meninjau lokasi fisik dari objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya.

Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Lebih lanjut Arri menyampaikan, sesuai Perda yang ada, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.

Lalu, katanya, untuk
produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan Pemko Pematangsiantar untuk tahun anggaran (TA) 2025 sebesar  Rp 4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp 2.040.362.000 atau 51,01 persen.

Adapun kendala yang dihadapi, tutiur Arri, diantaranya berupa kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Sebab banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan.

Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meski begitu, Arri menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar. Khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

Kemudian, melakukan intensifikasi, seperti peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (*)

wesly herlina

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menyambut kedatangan jamaah haji.
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Juni 2025 | 12:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka pakai sweater hitam. ist
News

Polisi Tetapkan Engetmo Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Ayah-Dua Balita 

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Juni 2025 | 12:15 WIB

Simalungun, Sinata.id – Polisi menetapkan Engetmo Imanuel Solin sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Umum Siantar–Parapat, tepatnya...

Baca SelengkapnyaDetails
Alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar.
News

PTS Diduga Korupsi BBM dan Selewengkan Manfaat Alat Berat DLH Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Juni 2025 | 11:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – PTS, oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, diduga korupsi dana bahan bakar minyak (BBM). Dan,...

Baca SelengkapnyaDetails
RDP membahas harga Singkong anjlok di DPRD Sumut. ist
Nasional

Petani Vs Pabrik Tapioka, Gubernur Sumut Agar Tetapkan Harga Ubi Kayu

Editor: Redaksi Sinata.id
19 Juni 2025 | 15:04 WIB

Pematangsiantar, sinata.id - Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara mendorong Gubernur Sumut menetapkan harga jual ubi kayu bagi pabrik tapioka...

Baca SelengkapnyaDetails
Perumahan Rindam I/BB di Pematangsiantar terbakar.
Pematangsiantar

6 Unit Rumah di Perumahan Rindam I/BB Siantar Terbakar

Editor: Redaksi Sinata.id
18 Juni 2025 | 15:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran terjadi Rabu 18 Juni 2025 dini hari di Perumahan Rindam I/BB, Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar....

Baca SelengkapnyaDetails
Pelaku dan barang bukti narkoba yang disita. ist
News

Gerak-Gerik Mencurigakan di Perkebunan, Ternyata Simpan Puluhan Gram Sabu

Editor: Redaksi Sinata.id
18 Juni 2025 | 11:46 WIB

Simalungun, Sinata.id– Polsek Tanah Jawa meringkus seorang pria bernama Suriadi alias Contong (44) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari...

Baca SelengkapnyaDetails
Dokter spesialis anak saat melakukan pendampingan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Pematangsiantar

Puskesmas di Siantar Saat Ini Didampingi Dokter Spesialis Anak dan Obgyn

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juni 2025 | 19:25 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Baca SelengkapnyaDetails
Hendra Pardede dan nyonya foto bersama dengan Sekcam dan warga yang mengikuti reses.
News

Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede Reses di Tong Marimbun

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Juni 2025 | 18:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Hendra PH Pardede lakukan reses di Jalan Siantar-Parapat, Km 4,5, Kelurahan Tong Marimbun,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20 Juni 2025 | 12:43 WIB
News

Polisi Tetapkan Engetmo Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Ayah-Dua Balita 

20 Juni 2025 | 12:15 WIB
News

PTS Diduga Korupsi BBM dan Selewengkan Manfaat Alat Berat DLH Siantar

20 Juni 2025 | 11:30 WIB
Nasional

Petani Vs Pabrik Tapioka, Gubernur Sumut Agar Tetapkan Harga Ubi Kayu

19 Juni 2025 | 15:04 WIB
News

Pemko Siantar Targetkan Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M, Realisasi Sudah 51 Persen

18 Juni 2025 | 18:35 WIB
Pematangsiantar

6 Unit Rumah di Perumahan Rindam I/BB Siantar Terbakar

18 Juni 2025 | 15:04 WIB
News

Gerak-Gerik Mencurigakan di Perkebunan, Ternyata Simpan Puluhan Gram Sabu

18 Juni 2025 | 11:46 WIB
Pematangsiantar

Puskesmas di Siantar Saat Ini Didampingi Dokter Spesialis Anak dan Obgyn

17 Juni 2025 | 19:25 WIB
News

Anggota DPRD Siantar Hendra Pardede Reses di Tong Marimbun

17 Juni 2025 | 18:55 WIB
News

Pengedar Narkoba di Bosar Maligas Dicokok Polisi

17 Juni 2025 | 16:32 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Diminta Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17 Juni 2025 | 15:17 WIB
News

Kasus Limbah PT TSP Diselidiki Polisi, DLH Sergai: Sulit Dibuktikan Asalnya

17 Juni 2025 | 13:52 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id