Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M (miliar).
Sementara hingga semester pertama akan berakhir, realisasi pendapatan dari pajak reklame yang telah diterima Pemko Pematangsiantar sebesar Rp 2,04 M. Atau, realisasi telah mencapai 51 persen dari target Rp 4 M.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025).
Katanya, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, pajak reklame adalah salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota.
Untuk menetapkan pajak reklame, sebutnya, BPKPD terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap objek pajak reklame.
Papar Arri, objek pajak reklame meliputi, semua penyelenggaraan reklame, seperti, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
"Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan," terangnya.
Kemudian, BPKPD menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah itu, BPKPD melakukan verifikasi faktual, dengan cara meninjau lokasi fisik dari objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.
"Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan," jelasnya.
Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya.
Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.