Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengukuran tanah dan bangunan Sinar Harapan Jaya yang terletak di Jalan Gereja, samping Hotel Batavia, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 002/000/6028/X-2025 tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, atas nama Wali Kota Pematangsiantar.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengukuran dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat dan survei lapangan pada 30 September 2025, terkait permohonan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas tanah dan bangunan yang berada di lokasi dimaksud.
Pengukuran dijadwalkan pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Lurah Martimbang, dengan menghadirkan perwakilan dari:
1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar,
2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),
4. Kepala Kantor Satpol PP,
5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar,
6. Camat Siantar Selatan, dan
7. Lurah Martimbang.
Berdasarkan data dokumen, terdapat dua sertifikat tanah di lokasi tersebut:
Sertifikat Nomor 608, dengan Akte Jual Beli tertanggal 18 September 2023 dari Lungguk Hutapea kepada Sulianti, dan
Sertifikat Nomor 609, dengan Akte Jual Beli tertanggal 4 Agustus 2023 dari Sabar Hamonangan Panggabean kepada Sulianti.
Kedua bidang tanah tersebut diduga mencakup area fasilitas umum (fasum) sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah yang beredar di masyarakat. Berdasarkan data itu, sebagian lahan yang kini digunakan untuk kepentingan pribadi tercantum dalam gambar bidang tanah sebagai fasum.
Sumber dari lingkungan Kelurahan Martimbang menyampaikan bahwa pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan penggunaan lahan sesuai data sertifikat serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Tim akan melakukan pengukuran bersama lintas instansi agar data yang digunakan bersifat resmi dan objektif,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam rapat persiapan pengukuran.
Hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah administrasi maupun hukum terkait status tanah, termasuk bagian lahan yang tercantum sebagai fasilitas umum (fasum) dalam Sertifikat Nomor 608 dan 609.(A27)