Senada dengan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Supryanto menyebutkan bahwa Rakor kali ini tercetus setelah ada komunikasi antara Pemprov Sumut dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengenai data perlindungan khusus profesi nelayan. Dari data yang ada, sebanyak 176.384 orang nelayan laut dan pembudidaya ikan air tawar perlu mendapat perlindungan jaminan sosial. Sehingga melalui konsep ‘Orang Tua Angkat’ atau ’Ayah Angkat’ ini, semakin banyak masyarakat nelayan yang merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka.
Hadir di antaranya Wakil Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Utara Rifai Siregar, dan para pengusaha perikanan dan kelautan se-Sumut. (sn7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.