Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemprovsu Bantah Pemko Siantar Ada Meminta Izin Studio 21 Dicabut

Editor: Redaksi Sinata.id
18 Mei 2025 | 00:12 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pemprovsu membantah pernyataan sekda kota pematangsiantar junaedi antonius sitanggang terkait izin studio 21 dicabut.

Sekda Pematangsiantar Junaedi (dua dari kanan), AKBP Sah Udur (tiga dari kanan), Kombes Calvijn (dua dari kiri) dan pejabat lainnya.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membantah pernyataan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang terkait pencabutan izin Studio 21.

Bantahan diungkap Pemprovsu, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Arif Nasution melalui pesan Whatsapp (WA) yang diterima Sinata.id,   Kamis 15 Mei 2025.

Sebelumnya, juga hari Kamis yang lalu, Junaedi menyebut, kalau Pemko Pematangsiantar telah menyurati Dinas PMPTSP Sumut. Katanya, surat itu berupa permintaan, agar Dinas PMPTSP Sumut mencabut 4 izin yang dimiliki Studio 21. Seperti izin bar, karaoke, hotel dan lainnya.

Namun, pernyataan Junaedi yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tersebut dibantah oleh Faisal Arif Nasution yang juga alumni STPDN.

Kepada Sinata.id, Faisal Arif mengatakan, surat yang diterima Dinas PMPTSP dari Pemko Pematangsiantar bukan berupa permintaan pencabutan izin Studio. Melainkan, berupa pemberitahuan.

“Isi surat nya apa ya, seingat saya pemberitahuan,” sebut Faisal Arif Nasution tanpa menjelaskan apa yang diberitahukan Pemko Pematangsiantar ke Dinas PMPTSP Sumut.

Dari penuturannya, Faisal Arif Nasution tidak menyampaikan sikap Pemprovsu terkait keberadaan Studio 21 secara tegas dan jelas. “Syukurlah (tutup), mudah-mudahan tidak beroperasi lagi ya,” katanya.

Sementara, sebagaimana diketahui, 2 Mei 2025 yang lalu, persisnya pada Konprensi Pers Poldasu, dihadapan Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, dan pejabat lainnya, Junaedi mengungkap, kalau Kapolres Pematangsiantar telah menyurati Pemko Pematangsiantar terkait keberadaan Studio 21.

Tutur Junaedi saat itu, Kapolres melalui suratnya meminta agar izin Studio 21 dicabut, seiring dengan terungkapnya dugaan peredaran narkoba di Studio 21 tersebut.

Kemudian, Sekda Kota Pematangsiantar ini mengatakan, bahwa permintaan Kapolres akan ditindaklanjuti Pemko Pematangsiantar dengan meminta Pemprovsu mencabut izin dari Studio 21. Karena yang berwenang mencabut izin Studio 21 adalah Pemprovsu, katanya.

Polda Sumut Bongkar Peredaran Ekstasi di Studio 21

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan happy 5 (H5) di tempat hiburan malam Studio 21, Pematangsiantar. Sebanyak lima tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut. Seperti JS alias M, RS, G, R dan AM alias O.

Pengungkapan berawal dari prnangkapan karyawan Studio 21 RS di dalam bar. Lalu pengembangan pun dilakukan polisi. Hingga selanjutnya berhasil menangkap JS alias M di kamar hotel yang masih satu bagian dari tempat karaoke tersebut. Dari kedua tersangka, disita 97 butir pil ekstasi dan happy five.

Tersangka JS merupakan Manajer Studio 21. Ia diduga sebagai pengatur keluar-masuknya ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

Pengembangan terus berlanjut, hingga diketahui JS mendapat pasokan narkoba dari tersangka G yang ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir.

“Puluhan butir ekstasi diberikan oleh G kepada M untuk diedarkan di THM Studio 21,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, pada Konprensi Pers 2 Mei 2025.

Hasil penjualan ekstasi kemudian disimpan oleh tersangka R melalui rekening pribadinya. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 9 juta.

Pengembangan kasus berlanjut, hingga polisi menangkap AM alias O di Kabupaten Serdang Bedagai. AM diduga sebagai pemasok utama narkoba ke jaringan G tersebut.

“AM menyerahkan 200 butir ekstasi kepada G, yang kemudian diteruskan ke M (JS) dan berakhir di tangan R. Ekstasi tersebut kemudian dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga bervariasi,” papar Calvijn. (*)

Tags: Junaedi Antonius SitanggangPematangsiantarStudio 21

Berita Terkait

ariandi armas. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

23 Kasus Kekerasan di Siantar, Pemko Dorong Hadirnya Rumah Aman

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 15:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata. id - Pemko Pematangsiantar telah mengajukan pembangunan rumah aman "Rumah Aman" yang bertujuan memberi perlindungan bagi perempuan dan...

Baca SelengkapnyaDetails
juru bicara fraksi golkar indonesia rini silalahi
Pematangsiantar

PUTR Jadi Sorotan, Fraksi DPRD Minta Kadis di Evaluasi, Wali Kota Siantar “Mengelak”

Editor: RP
10 September 2025 | 14:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Melalui sidang paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Wali Kota Pematangsiantar atas Rancangan Perubahan...

Baca SelengkapnyaDetails
aprial m rizaldi ginting. ist
Pematangsiantar

Masalah Sampah Tak Kunjung Usai, Pemko Siantar Diingatkan Soal Kesehatan Warga

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 14:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tumpukan sampah yang kian merusak wajah Kota Pematangsiantar membuat Fraksi PAN angkat bicara. Mereka mengingatkan, sampah bukan...

Baca SelengkapnyaDetails
panen raya di siantar, kapolres dan pemko dorong penguatan ketahanan pangan
Pematangsiantar

Panen Raya di Siantar, Kapolres dan Pemko Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 12:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak bersama Asisten II Pemko Pematangsiantar Zainal Siahaan  menghadiri kegiatan panen...

Baca SelengkapnyaDetails
m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Proyek Revitalisasi SMKN 1 Pante Bidari Disorot, Kepsek Tutup Diri dari Media

10 September 2025 | 15:48 WIB
Pematangsiantar

23 Kasus Kekerasan di Siantar, Pemko Dorong Hadirnya Rumah Aman

10 September 2025 | 15:04 WIB
Pematangsiantar

PUTR Jadi Sorotan, Fraksi DPRD Minta Kadis di Evaluasi, Wali Kota Siantar “Mengelak”

10 September 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Masalah Sampah Tak Kunjung Usai, Pemko Siantar Diingatkan Soal Kesehatan Warga

10 September 2025 | 14:40 WIB
News

Karung Misterius di Motor Pria Paruh Baya Ternyata Berisi Ganja

10 September 2025 | 12:48 WIB
Pematangsiantar

Panen Raya di Siantar, Kapolres dan Pemko Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

10 September 2025 | 12:32 WIB
Sosok

Siapa Bekingan Ferry Irwandi? Dikenal Lantang Bersuara Mengenai Berbagai Isu

10 September 2025 | 02:06 WIB
Sains

Kontroversi Jadi Bumbu Utama Popularitas di Media Sosial

10 September 2025 | 01:20 WIB
Religi

Hidup Kokoh dengan Datang, Mendengar, dan Melakukan Firman Tuhan

10 September 2025 | 01:00 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id