Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Pemprovsu membantah pernyataan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang terkait izin Studio 21 dicabut.

Sekda Pematangsiantar Junaedi (dua dari kanan), AKBP Sah Udur (tiga dari kanan), Kombes Calvijn (dua dari kiri) dan pejabat lainnya.

Pemprovsu Bantah Pemko Siantar Ada Meminta Izin Studio 21 Dicabut

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
18 Mei 2025 | 00:12 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membantah pernyataan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang terkait pencabutan izin Studio 21.

Bantahan diungkap Pemprovsu, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Arif Nasution melalui pesan Whatsapp (WA) yang diterima Sinata.id,   Kamis 15 Mei 2025.

Sebelumnya, juga hari Kamis yang lalu, Junaedi menyebut, kalau Pemko Pematangsiantar telah menyurati Dinas PMPTSP Sumut. Katanya, surat itu berupa permintaan, agar Dinas PMPTSP Sumut mencabut 4 izin yang dimiliki Studio 21. Seperti izin bar, karaoke, hotel dan lainnya.

Namun, pernyataan Junaedi yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tersebut dibantah oleh Faisal Arif Nasution yang juga alumni STPDN.

Kepada Sinata.id, Faisal Arif mengatakan, surat yang diterima Dinas PMPTSP dari Pemko Pematangsiantar bukan berupa permintaan pencabutan izin Studio. Melainkan, berupa pemberitahuan.

“Isi surat nya apa ya, seingat saya pemberitahuan,” sebut Faisal Arif Nasution tanpa menjelaskan apa yang diberitahukan Pemko Pematangsiantar ke Dinas PMPTSP Sumut.

Dari penuturannya, Faisal Arif Nasution tidak menyampaikan sikap Pemprovsu terkait keberadaan Studio 21 secara tegas dan jelas. “Syukurlah (tutup), mudah-mudahan tidak beroperasi lagi ya,” katanya.

Sementara, sebagaimana diketahui, 2 Mei 2025 yang lalu, persisnya pada Konprensi Pers Poldasu, dihadapan Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, dan pejabat lainnya, Junaedi mengungkap, kalau Kapolres Pematangsiantar telah menyurati Pemko Pematangsiantar terkait keberadaan Studio 21.

Tutur Junaedi saat itu, Kapolres melalui suratnya meminta agar izin Studio 21 dicabut, seiring dengan terungkapnya dugaan peredaran narkoba di Studio 21 tersebut.

Kemudian, Sekda Kota Pematangsiantar ini mengatakan, bahwa permintaan Kapolres akan ditindaklanjuti Pemko Pematangsiantar dengan meminta Pemprovsu mencabut izin dari Studio 21. Karena yang berwenang mencabut izin Studio 21 adalah Pemprovsu, katanya.

Polda Sumut Bongkar Peredaran Ekstasi di Studio 21

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan happy 5 (H5) di tempat hiburan malam Studio 21, Pematangsiantar. Sebanyak lima tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut. Seperti JS alias M, RS, G, R dan AM alias O.

Pengungkapan berawal dari prnangkapan karyawan Studio 21 RS di dalam bar. Lalu pengembangan pun dilakukan polisi. Hingga selanjutnya berhasil menangkap JS alias M di kamar hotel yang masih satu bagian dari tempat karaoke tersebut. Dari kedua tersangka, disita 97 butir pil ekstasi dan happy five.

Tersangka JS merupakan Manajer Studio 21. Ia diduga sebagai pengatur keluar-masuknya ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

Pengembangan terus berlanjut, hingga diketahui JS mendapat pasokan narkoba dari tersangka G yang ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir.

“Puluhan butir ekstasi diberikan oleh G kepada M untuk diedarkan di THM Studio 21,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, pada Konprensi Pers 2 Mei 2025.

Hasil penjualan ekstasi kemudian disimpan oleh tersangka R melalui rekening pribadinya. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 9 juta.

Pengembangan kasus berlanjut, hingga polisi menangkap AM alias O di Kabupaten Serdang Bedagai. AM diduga sebagai pemasok utama narkoba ke jaringan G tersebut.

“AM menyerahkan 200 butir ekstasi kepada G, yang kemudian diteruskan ke M (JS) dan berakhir di tangan R. Ekstasi tersebut kemudian dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga bervariasi,” papar Calvijn. (*)

Tags: Junaedi Antonius SitanggangPematangsiantarStudio 21

wesly herlina

Berita Terkait

Dua pengunjung THM Koin Bar di Pematangsiantar dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine dalam razia.
News

Pengunjung Koin Bar Positif Narkoba

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Mei 2025 | 19:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dua orang pengunjung tempat hiburan malam Koin Bar di Pematangsiantar dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine...

Baca SelengkapnyaDetails
Program Makan Gratis (MBG) mulai disalurkan kepada para siswa di Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Mei 2025.
Pematangsiantar

Makan Gratis untuk Pelajar Mulai Jalan di Pematangsiantar

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Mei 2025 | 12:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai disalurkan kepada para siswa di Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Mei...

Baca SelengkapnyaDetails
Sidang gugatan warga Siantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar UU Lalu Lintas digelar di PN Pematangsiantar.
News

Gugatan Warga Siantar ke Kapolri Tentang Odong-odong Dimediasi

Editor: Redaksi Sinata.id
19 Mei 2025 | 19:45 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perdana gugatan warga terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kapolres Pematangsiantar terkait dugaan pembiaran kendaraan...

Baca SelengkapnyaDetails
Selisih harga singkong yang ditetapkan PT Bumi Sari Prima, lebih rendah Rp200/kg dari harga acuan yang ditetapkan Mentan.
News

Petani Ngeluh Harga Singkong di Bawah Acuan Menteri Amran

Editor: Redaksi Sinata.id
19 Mei 2025 | 17:24 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Program swasembada pangan pemerintah belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan petani singkong di wilayah Siantar-Simalungun, Sumatera Utara. Persoalan muncul...

Baca SelengkapnyaDetails
Polisi tangkap bandar sabu saat menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat.
News

Pengakuan Kurir Buka Jalan Polisi Tangkap Bandar Sabu asal Simalungun

Editor: Redaksi Sinata.id
19 Mei 2025 | 14:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Mataram 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat,...

Baca SelengkapnyaDetails
Sebuah truk kontainer menabrak pagar rumah warga dan sepeda motor di Jalan Ade Irma, Kota Pematangsiantar, Sabtu (17/5/2025) pagi.
News

Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Pagar Rumah dan Motor di Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Mei 2025 | 12:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebuah truk kontainer mengalami kecelakaan di Jalan Ade Irma, Kota Pematangsiantar, Sabtu (17/5/2025) pagi. Truk menabrak pagar...

Baca SelengkapnyaDetails
DPRD bongkar borok pemerintah Pematangsiantar setelah menemukan ketidaksesuaian data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
Pematangsiantar

Data LKPj Tak Sinkron, DPRD Bongkar Borok Kinerja Pemerintah Kota Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
17 Mei 2025 | 08:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Pematangsiantar menyoroti kinerja pemerintah kota setelah menemukan ketidaksesuaian data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
Ketua Himapsi minta BKD Kota Siantar memiliki kemampuan menjaga citra lembaga DPRD, agar masyarakat tetap menaruh kepercayaan.
Pematangsiantar

Untuk Menjaga Citra DPRD, Ketua Himapsi Desak BKD Segera Menggelar Sidang Etik

Editor: Redaksi Sinata.id
16 Mei 2025 | 19:54 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Pematangsiantar harus memiliki kemampuan menjaga citra lembaga DPRD, agar masyarakat tetap menaruh...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Mobil Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Terbalik di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025 | 11:38 WIB
Sosok

Profil Ferry Sinamo: Dari Jurnalis, Legislator, dan Dedikasinya untuk Hukum

3 Juni 2025 | 02:51 WIB
Pematangsiantar

Majelis Taklim Silaturahmi Keberatan Dituding Gunakan Fasilitas Pensi MTsN

2 Juni 2025 | 22:37 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2025 | 20:38 WIB
News

Uniknya di Siantar, Pemilik Rumah Kos Desak Pemilik VIBAS Kos Batasi Jumlah Anak Kos

2 Juni 2025 | 20:14 WIB
News

Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei Masuki Tahap Akhir Pembangunan

2 Juni 2025 | 15:25 WIB
Pematangsiantar

Empat Cahaya di Satu Malam: Ulang Tahun Penuh Berkat Keluarga Ferry SP Sinamo

2 Juni 2025 | 13:53 WIB
News

Pembiaran Reklame Ilegal di Pematangsiantar, Ada Apa?

2 Juni 2025 | 05:52 WIB
News

Dikejar Warga, Maling Lari Terbirit-birit ke Sungai usai Acungkan Celurit

2 Juni 2025 | 05:02 WIB
Crime Story

Pembalasan Seorang Pria yang Dihina di Ranjang Kamar 308

2 Juni 2025 | 03:20 WIB
Crime Story

Nafas Wanita Prostitusi Daring Terhenti di Tangan Pelanggan yang Tak Mau Bayar

2 Juni 2025 | 02:56 WIB
Crime Story

Jatuh Cinta pada Istri Pamannya, Drama Cinta Oknum Sekdes Berujung Kematian

2 Juni 2025 | 02:29 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id