Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membantah pernyataan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang terkait pencabutan izin Studio 21.
Bantahan diungkap Pemprovsu, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Arif Nasution melalui pesan Whatsapp (WA) yang diterima Sinata.id, Kamis 15 Mei 2025.
Sebelumnya, juga hari Kamis yang lalu, Junaedi menyebut, kalau Pemko Pematangsiantar telah menyurati Dinas PMPTSP Sumut. Katanya, surat itu berupa permintaan, agar Dinas PMPTSP Sumut mencabut 4 izin yang dimiliki Studio 21. Seperti izin bar, karaoke, hotel dan lainnya.
Namun, pernyataan Junaedi yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tersebut dibantah oleh Faisal Arif Nasution yang juga alumni STPDN.
Kepada Sinata.id, Faisal Arif mengatakan, surat yang diterima Dinas PMPTSP dari Pemko Pematangsiantar bukan berupa permintaan pencabutan izin Studio. Melainkan, berupa pemberitahuan.
“Isi surat nya apa ya, seingat saya pemberitahuan,” sebut Faisal Arif Nasution tanpa menjelaskan apa yang diberitahukan Pemko Pematangsiantar ke Dinas PMPTSP Sumut.
Dari penuturannya, Faisal Arif Nasution tidak menyampaikan sikap Pemprovsu terkait keberadaan Studio 21 secara tegas dan jelas. “Syukurlah (tutup), mudah-mudahan tidak beroperasi lagi ya,” katanya.
Sementara, sebagaimana diketahui, 2 Mei 2025 yang lalu, persisnya pada Konprensi Pers Poldasu, dihadapan Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, dan pejabat lainnya, Junaedi mengungkap, kalau Kapolres Pematangsiantar telah menyurati Pemko Pematangsiantar terkait keberadaan Studio 21.
Tutur Junaedi saat itu, Kapolres melalui suratnya meminta agar izin Studio 21 dicabut, seiring dengan terungkapnya dugaan peredaran narkoba di Studio 21 tersebut.
Kemudian, Sekda Kota Pematangsiantar ini mengatakan, bahwa permintaan Kapolres akan ditindaklanjuti Pemko Pematangsiantar dengan meminta Pemprovsu mencabut izin dari Studio 21. Karena yang berwenang mencabut izin Studio 21 adalah Pemprovsu, katanya.
Polda Sumut Bongkar Peredaran Ekstasi di Studio 21
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan happy 5 (H5) di tempat hiburan malam Studio 21, Pematangsiantar. Sebanyak lima tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut. Seperti JS alias M, RS, G, R dan AM alias O.
Pengungkapan berawal dari prnangkapan karyawan Studio 21 RS di dalam bar. Lalu pengembangan pun dilakukan polisi. Hingga selanjutnya berhasil menangkap JS alias M di kamar hotel yang masih satu bagian dari tempat karaoke tersebut. Dari kedua tersangka, disita 97 butir pil ekstasi dan happy five.
Tersangka JS merupakan Manajer Studio 21. Ia diduga sebagai pengatur keluar-masuknya ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.
Pengembangan terus berlanjut, hingga diketahui JS mendapat pasokan narkoba dari tersangka G yang ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir.
“Puluhan butir ekstasi diberikan oleh G kepada M untuk diedarkan di THM Studio 21,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, pada Konprensi Pers 2 Mei 2025.
Hasil penjualan ekstasi kemudian disimpan oleh tersangka R melalui rekening pribadinya. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 9 juta.
Pengembangan kasus berlanjut, hingga polisi menangkap AM alias O di Kabupaten Serdang Bedagai. AM diduga sebagai pemasok utama narkoba ke jaringan G tersebut.
“AM menyerahkan 200 butir ekstasi kepada G, yang kemudian diteruskan ke M (JS) dan berakhir di tangan R. Ekstasi tersebut kemudian dijual kepada pengunjung Studio 21 dengan harga bervariasi,” papar Calvijn. (*)