MENU
Pemprovsu Perketat Pengawasan MBG
WA FB
Regional

Pemprovsu Perketat Pengawasan MBG

G Editor : Gunawan Purba | 24 Oct 2025 | 16:20 WIB
Pemprovsu Perketat Pengawasan MBG
Ilustrasi

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) perketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh daerah.

Langkah itu menyusul kasus keracunan yang menimpa 134 siswa SMP Negeri 1 Laguboti, Kabupaten Toba, setelah mengkonsumsi makanan MBG pada 15 Oktober 2025.

Hasil pengujian sampel makanan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menunjukkan adanya kandungan bakteri yang melebihi ambang batas. Dua jenis bakteri yang ditemukan adalah Bacillus Cereus dan Staphylococcus Aureus.

“Ini kasus pertama dan kita tidak ingin hal serupa terulang lagi. Karena itu, kita bersama seluruh pemangku kepentingan akan memperkuat pengawasan rantai pasok bahan makanan hingga makanan tersebut dikonsumsi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut, M Faisal Hasrimy, Kamis (23/10/2025).

Faisal menegaskan, Pemprovsu tetap mendukung penuh program MBG sebagai bagian dari upaya peningkatan gizi anak. Untuk itu, aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama pemerintah.

Ada lima hal yang menjadi penekanan Pemprovsu guna mencegah kejadian keracunan terulang. Pertama, SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kedua, menjamin kebersihan pangan, alat masak, dan wadah saji.

Selanjutnya yang ketiga, memastikan distribusi makanan berjalan cepat dan tepat. Keempat, penjamah makanan wajib memiliki sertifikat. Kelima, segera melapor jika muncul gangguan pencernaan setelah mengonsumsi MBG.

“Kami terus memastikan agar penanganan anak-anak sekolah yang terdampak berjalan optimal,” tambah Faisal Hasrimy. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.