Langkat, Sinata.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Penyegelan dilakukan Pemprovsu, karena THM tersebut tidak memiliki izin operasional yang lengkap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy mengatakan, Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke. Sedangkan izin klub malam atau diskotik dari Pemprovsu, tidak dimiliki.
“THM Blue Night hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” tutur Moettaqien, Minggu (2/11/2025).
Sebelumnya, beredar video viral memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi THM diduga overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprovsu memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara sampai pihak manajemen menyelesaikan seluruh perizinan.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” katanya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif antara Pemprovsu bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” sebut Moettaqien. (*)