Medan, Sinata.id — Sebuah handphone yang ditinggal hanya beberapa menit di atas meja klinik berubah menjadi awal terbongkarnya kasus pencurian yang akhirnya menyeret seorang pemuda 18 tahun ke kantor polisi. Rekaman kamera pengawas menjadi saksi bisu, menuntun aparat hingga ke pintu tempat persembunyian pelaku.
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan HL (18), warga asal Kabupaten Nias Selatan, yang diduga mencuri ponsel milik seorang pegawai di Klinik Bidan Helen, Jalan Bunga Rinte Gang Mawar, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Seni (15/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban Lidya Natalia Sinaga (25) meletakkan ponselnya di atas meja klinik sebelum berpindah ke rumah di sebelah.
“Begitu kembali, handphone sudah hilang. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengambilnya,” kata Syawal, Sabtu (31/1/2026).
Korban sempat berusaha menelusuri keberadaan pelaku dengan bermodalkan gambar dari kamera pengawas, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Hampir sebulan kemudian, tepatnya 27 Januari 2026, laporan resmi akhirnya dibuat ke Polsek Medan Tuntungan.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Jacky Alexsi Marpaung, langsung bergerak. Olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi dilakukan untuk menyusun potongan demi potongan petunjuk.
Hasilnya, identitas terduga pelaku terungkap. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan HL di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Lau Cih.
“Tim segera ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Syawal.
Dalam pemeriksaan, HL mengakui perbuatannya. Ponsel curian itu, menurut pengakuannya, telah dijual kepada seorang perempuan yang tidak ia kenal dengan harga Rp100 ribu. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta. Kini HL mendekam di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 jo Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.