MENU
Pemuda di Bandung Rekayasa Aksi Begal, Nekat Lukai Diri Sendiri Demi J...
WA FB
News

Pemuda di Bandung Rekayasa Aksi Begal, Nekat Lukai Diri Sendiri Demi Judol

R Editor : Redaksi Sinata | 22 Oct 2025 | 18:54 WIB
Pemuda di Bandung Rekayasa Aksi Begal, Nekat Lukai Diri Sendiri Demi Judol
Seorang pemuda asal Bandung nekat membuat laporan palsu menjadi korban begal di Tol Cisumdawu, Sumedang. Ia bahkan melukai diri sendiri demi menutupi aksi judi online dan utangnya. (Ilustrasi)

Sinata.id - Aksi nekat seorang pemuda asal Bandung berinisial IRW (26) berakhir di tangan polisi setelah kebohongannya terbongkar. Ia berpura-pura menjadi korban begal di kawasan Jembatan Tol Cisumdawu, Rancakalong, Kabupaten Sumedang, dan bahkan melukai dirinya sendiri untuk meyakinkan aparat.

Drama itu terjadi pada 16 Oktober 2025 dini hari. IRW datang ke Polres Sumedang dengan wajah cemas, mengaku baru saja dibegal dan kehilangan sepeda motornya. Namun, kecurigaan polisi muncul ketika hasil pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian sama sekali tidak menunjukkan adanya tindak kejahatan.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, setelah penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya mengaku bahwa cerita begal itu hanyalah karangan.

“IRW mengaku semua laporan itu palsu. Ia sendiri yang membuat luka di tubuhnya agar ceritanya terlihat meyakinkan,” ungkap Kapolres, Selasa (21/10/2025).

Motif Ekonomi dan Judi Online

Di balik laporan palsu tersebut, tersimpan motif tekanan ekonomi dan kecanduan judi online. IRW mengaku sudah menggadaikan motor Honda Vario 160 miliknya untuk menutupi utang dan bermain judi daring.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transfer Rp3 juta ke akun judi online sehari sebelum laporan palsu dibuat.

“Motifnya murni karena alasan ekonomi dan kecanduan bermain judi online,” tambah AKBP Sandityo.

Selain uang transfer, polisi juga menyita sepeda motor, surat kendaraan, dua kartu ATM, ponsel, serta tangkapan layar transaksi judi online. Semua barang bukti kini diamankan untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, IRW dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

“Pelajaran penting bagi masyarakat, jangan pernah membuat laporan palsu. Karena setiap kebohongan di depan hukum akan terbongkar,” tegas Kapolres. [zainal/a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.