Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Christianto Silalahi

Christianto Silalahi

Pemutihan Denda Menjadi Solusi Penuntasan Tunggakan PBB Rp 45 M di Siantar

RP Editor: RP
12 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga di Kota Pematangsiantar mencapai Rp 45 miliar. Penghapusan (pemutihan) denda, menjadi solusi Pemko Pematangsiantar untuk menuntaskan pajak tertunggak dimaksud.

Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Christianto Silalahi mengatakan, tunggakan PBB sebesar Rp 45 miliar merupakan akumulasi dari tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024.

“Totalnya memang mencapai Rp 45 miliar. Kami sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari siar keliling pakai toa untuk imbauan, dan bahkan langsung menemui penunggak pajak,” ujar Christianto Silalahi, Selasa (12/8/2025).

Ia menyebut, pemerintah tidak bisa melakukan pemaksaan. Melainkan, hanya bisa mengimbau dan sosialisasi. Sedangkan salah satu strategi yang dilakukan saat ini, dengan harapan tunggakan PBB dapat dituntaskan, melalui kebijakan pemutihan denda.

“Pemutihan denda PBB ini untuk seluruh tahun yang tertunggak, dan program ini sampai 30 September 2025. Jadi kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan program ini,” tutur Christianto.

Lebih lanjut Christianto menjelaskan, potensi PBB sekira Rp 14 miliar. Namun target yang dibebankan melalui APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2024 dan 2025, sebesar Rp 12,5 miliar. Sedangkan realisasi tahun 2024 yang lalu sekitar 82 persen.

Sementara untuk tarif PBB, katanya, masih menggunakan keputusan wali kota yang diterbitkan pada tahun 2024 yang lalu. Hingga saat, belum ada perubahan atas keputusan wali kota tersebut. (SN12)

Berita Terkait

Foto bersama
Pematangsiantar

Perkuat Silaturahmi, PPRS Siantar Sambangi Pengurus Toga Manurung

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 18:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perkuat silaturahmi, Pengurus Pomparan Raja Silahisabungan (PPRS) Siantar dan sekitarnya bersama Panitia Pesta Budaya Luhutan Bolon Pomparan...

Baca SelengkapnyaDetails
Dua tersangka kurir 10 kg sabu
News

Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dan Bekuk 2 Tersangka

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 17:08 WIB

Aceh, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan peredaran sabu 10 kilogram (kg), sekaligus membekuk...

Baca SelengkapnyaDetails
Pasar murah di Pos Polisi Kerasaan
Simalungun

Harga Beras Melonjak, Polres Simalungun Gelar Pasar Murah

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 16:35 WIB

Simalungun, Sinata.id - Melonjaknya harga beras akhir-akhir cukup dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, untuk menekan harga beras...

Baca SelengkapnyaDetails
Pangulu Panombean Huta Hurung
Pematangsiantar

Terkait Dana Desa, Pangulu Panombean Huta Hurung Bantah Lakukan Korupsi

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 15:12 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu Nagori (Desa) Panombean Huta Hurung, Fransiskus Sialagan membantah ada melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana...

Baca SelengkapnyaDetails
Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya
News

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 12:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perkara dugaan penganiayaan, Selasa 12 Agustus 2025, dengan terdakwa Siti Nurbaya...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Perkuat Silaturahmi, PPRS Siantar Sambangi Pengurus Toga Manurung

12 Agustus 2025 | 18:53 WIB
News

Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dan Bekuk 2 Tersangka

12 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Simalungun

Harga Beras Melonjak, Polres Simalungun Gelar Pasar Murah

12 Agustus 2025 | 16:35 WIB
News

Pemutihan Denda Menjadi Solusi Penuntasan Tunggakan PBB Rp 45 M di Siantar

12 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pematangsiantar

Terkait Dana Desa, Pangulu Panombean Huta Hurung Bantah Lakukan Korupsi

12 Agustus 2025 | 15:12 WIB
News

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

12 Agustus 2025 | 12:51 WIB
News

Dari Kebisingan ke GSB: Masalah Cafe Rasa Sayang Kian Panjang

12 Agustus 2025 | 07:10 WIB
News

Asap, Api, dan Ledakan: Detik-Detik Pikap Hangus di Depan SPBU Simalungun

12 Agustus 2025 | 06:20 WIB
Nusantara

Pengampunan: Kunci Keharmonisan Keluarga

12 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Nasional

Bosrin Dorong Pendirian Pabrik Sawit Desa, Batu Godang Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru

11 Agustus 2025 | 22:18 WIB
News

Jaksa Tuntut Joe Frisco 16 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Sadis Mutia 

11 Agustus 2025 | 17:58 WIB
Pematangsiantar

Tiga Rumah di Simalungun Tertimpa Tembok Penahan saat Hujan Deras

11 Agustus 2025 | 15:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id