Pematangsiantar, Sinata.id – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga di Kota Pematangsiantar mencapai Rp 45 miliar. Penghapusan (pemutihan) denda, menjadi solusi Pemko Pematangsiantar untuk menuntaskan pajak tertunggak dimaksud.
Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Christianto Silalahi mengatakan, tunggakan PBB sebesar Rp 45 miliar merupakan akumulasi dari tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024.
“Totalnya memang mencapai Rp 45 miliar. Kami sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari siar keliling pakai toa untuk imbauan, dan bahkan langsung menemui penunggak pajak,” ujar Christianto Silalahi, Selasa (12/8/2025).
Ia menyebut, pemerintah tidak bisa melakukan pemaksaan. Melainkan, hanya bisa mengimbau dan sosialisasi. Sedangkan salah satu strategi yang dilakukan saat ini, dengan harapan tunggakan PBB dapat dituntaskan, melalui kebijakan pemutihan denda.
“Pemutihan denda PBB ini untuk seluruh tahun yang tertunggak, dan program ini sampai 30 September 2025. Jadi kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan program ini,” tutur Christianto.
Lebih lanjut Christianto menjelaskan, potensi PBB sekira Rp 14 miliar. Namun target yang dibebankan melalui APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2024 dan 2025, sebesar Rp 12,5 miliar. Sedangkan realisasi tahun 2024 yang lalu sekitar 82 persen.
Sementara untuk tarif PBB, katanya, masih menggunakan keputusan wali kota yang diterbitkan pada tahun 2024 yang lalu. Hingga saat, belum ada perubahan atas keputusan wali kota tersebut. (SN12)