MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Kasus Skincare Masuk Tahap...
WA FB
Hiburan

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Kasus Skincare Masuk Tahap Lanjut

J Editor : Jansen Siahaan | 05 Apr 2026 | 14:21 WIB
Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Kasus Skincare Masuk Tahap Lanjut
Richard Lee ditahan di Rutan Salemba. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, Richard Lee.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.

“Untuk saudara DRL, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung mulai 26 Maret hingga 5 Mei 2026,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa berkas perkara Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kami masih menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah memperpanjang masa penahanan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menahan Richard karena dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu alasannya, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas, dan justru melakukan siaran langsung di TikTok pada waktu tersebut.

Selain itu, Richard juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas dasar tersebut, tersangka DRL ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Budi.

Sebelum penahanan, Richard sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam, dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan dari penyidik.

Richard sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Kasus ini terdaftar dengan nomor laporan polisi LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kondisi Richard Lee di Tahanan

Kehidupan Richard mengalami perubahan signifikan sejak menjalani masa penahanan. Selama sekitar satu bulan sejak Ramadan 2026, aktivitas hariannya jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

Kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi sehat meskipun harus menjalani kehidupan di dalam sel bersama tahanan lain.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.